Notification

×

Iklan

Iklan

FENCE S. TERDAKWA DANA BANJIR BANDANG 2014 DI TUNTUT 8 PENJARA

Kamis, 03 Desember 2020 | 19:48 WIB Last Updated 2020-12-03T12:51:57Z


 

MANADO KOMENTAR - PPK Dana Pasca Banjir Bandang Kota Manado Dituntut 8 Tahun Penjara: pada hari ini Kamis, tanggal 03 Desember 2020 Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado yaitu PARSAORAN SIMORANGKIR dan ALEX telah membacakan Surat Tuntutan pidana terhadap terdakwa PAGAR DOLFIANUS SALINDEHO, SE., MAP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan dana pasca banjir kota Manado tahun 2014 terbukti secara sah


Bersama sama dengan terdakwa MAXMILIAN (KPA); terdakwa IR. YENY (rekanan / direktur utama PT. Kogas) dan terdakwa IR. AGUS (rekanan / direktur operasional PT.Kogas) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado Tahun 2014 sehingga merugikan negara sekitar Rp.6.3 Milyar.



Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono, SH.MH. Keapada KOMENTAR.CO.ID - Kamis (03/12/2020) 


Kata Dia sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp.300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp.5.000.- 


Dalam persidangan terpisah sebelumnya terdakwa Ir. Yenni telah dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan membayar denda Rp.200.000.000..serta membayar uang tunai sebesar Rp.6.355.765.517


Lanjut Maryono, dan apabila tidak dibayar harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan apbila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 


Sedangkan terhadap terdakwa Ir. Agus dan terdakwa Maxmilian sebelumnya telah dituntut penjara masing masing selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp.300.000.000. Subsider selama 6 bulan kurungan," ucapnya


"Untuk itu pada persidangsn Selanjutmya tanggal 23 Desember 2020 majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi)," ungkap Maryono













×
Berita Terbaru Update