Notification

×

Iklan

Iklan

TIDAK MEMENUHI UNSUR PIDANA. BAWASLU TOLAK GUGATAN TIM LO PASLON DELIS-DJIRA TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK

Selasa, 03 November 2020 | 14:42 WIB Last Updated 2020-11-03T06:42:57Z


MORUT KOMENTAR-Bawaslu Morut menolak gugatan tiem LO pasangan (paslon)  Delis, Djira dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana yang digelar konfrensi pers terkait dugaan pencemaran nama oleh paslon no 2 Abudin Halilu kepada paslon no 1 Delis,Djira dengan sebutan Pembohong Senin(02/10/2020)di Kantor Bawaslu Kolonodale. 


Dalam kesempatan bicara yang diberikan kepada tiem LO Manan megatakan alasan menolak gugatan ini, tidak memenuhi unsur pidana.. 


Ini kan lucuh.. Tolong di jelaskan yg mananya yang tidak masuk dalam unsur pidanana ?..sementara berbagai saksi dan alat bukti rekaman vidionya jelas-jelas ada.


 "Saya sebagai saksi pada saat ini dengan membawa nama Delis-Djira pembohong itu"


"delis ini dia bohongi orang disana pada waktu dia menjadi DPD dia janji mau kasih durian orang Koya di sana, padahal sampai saat ini tidak ada temukan pohon durian di sana"


Dengan jelas-jelas H.Abudin Halilu berupaya menghasut masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut maupun warga Desa Baturube pada umumnya untuk membenarkan asumsinya dengan menyebut pasangan Delis-Djira sebagai pembohong dan anggota DPRD Morowali Utara an Mohamad Safri dan Ikhtiar sebagai pembohong. 


Atas dasar kejadian tersebut Calon Wakil Bupati (H. Abudin Halilu) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah mengalami peeubahan kedua Undang-Undang No tahun 2016 yakni dalam pasal 69.


Dalam Kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Pilitik, perseorangan dan/atau kelimpok masyarakat.Dan atas pelanggaran pasal 69 huruf a-h sanksi di atur  di pasal 72 Undang-Undang Ni 10 Tahun 2016 yang merupakan tindakan pidana yang di kenai sanksi sesuai ketentuan  perundang-undangan. 


Dari dasar-dasar ini, lah kami melihat tidak ada alasan Bawaslu Menolak atau disebutkan kasus penjemaran nama oleh paslon No 2, (H. Abudin Halilu) kepada Paslon No 1 (Delis-Djira) mengatakan Pembohong, tidak memenuhi unsur pidanana..terangnya.


Hadir juga dalam giat konfres yaitu Polres, Kejaksaan dan tiem LO pasangan Delis,Djira.


Reporter : Johnny Inkiriwang

Biro.        : Sulawesi Tengah

×
Berita Terbaru Update