Notification

×

Iklan

Iklan

TEMPUH JALUR HUKUM, NIXON : TATUKUDE JUSTRU TAU ITU BENTUK HUKUM KESEIMBANGAN

Senin, 30 November 2020 | 16:29 WIB Last Updated 2020-11-30T08:29:56Z

      Foto : Nixon Panontongan, SH.S.sos. 



MANADO KOMENTAR - Terkait Pemberitaan yang ditujuhkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kecamatan Bunaken dan Kecamatan Bunaken Kepulauan Nixon Panontongan, SH.S.sos. Kepada anggota DPRD Manado dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tuminting, Bunaken, dan Kepulauan Zakarias Tatukude, bahwa dimana kinerja anggota DPRD Patut dipertanyakan..?


Sebagaimana berita yang diturunkan oleh KOMENTAR.CO.ID Jumat (26/11/2020) berupa Kritik membangun, supaya kedepan lebih baik lagi dalam bekerja sebagai wakil rakyat. 


Namun apa yang terjadi bagi anggota DPRD tersebut, sehingga tidak tahan dengan kritikan, langsung menempuh jalur hukum dengan laporan pencemaran nama baik.


Oleh sebab itu Nixon Panontongan selaku pemberi kritik kepada anggota Legislator tersebut, tidak menerima laporan yang dilayangkan kepadanya.


Sehingga kembali memberi kritikan kepada Zakarias Tatukude. Saat diwawancarai oleh KOMENTAR.CO.ID - Senin (30/11/12) Nixon mengatakan


"Dalam hal ini tidak ada Pencemaran nama baik Untuk Oknum anggota DPRD Manado Zakarias Tatukude, itu Kritik membangun agar lebih baik bekerja dan aktif.


Jika tidak mau di kritik oleh rakyat, apa lagi Dapil 4 pemilihan seorang wakil Rakyat sebaiknya undur kalau tidak mau dikritisi oleh Rakyat. Bahwa saya anggap tidak mampu untuk menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat," katanya


"Jadi wajar kalau kami rakyat mengkritik apa lagi saya sebagai Ormas LMI Kecamatan Bunaken dan Bunaken Kepulauan.


Sekali lagi tidak ada Pencemaran nama baik itu demi Zakarias Tatukude kedepan. Yang lebih hebat kalau memang harus berhadapan dengan hukum


"Maka Keluarga besar Laskar Manguni Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMI Siap hadapi dan mendapingi Tonaas WALAK LMI Kecamatan Bunaken dan Kepulauan.


Lebih lanjut diungkapkan Nixon. Selama pasal mengatur kebebasan berpendapat di muka umum tidak dihilangkan.


"Justru perlu diketahui kritikan terhadap anggota dewan merupakan hal biasa dan bentuk hukum keseimbangan. Setiap anggota dewan difasilitasi negara dalam bentuk gaji serta kesempatan ke luar Daerah untuk studi banding.


Saya sebagai Ormas hanya mengawasi dan memantau kinerja wakil rakyat dan  penyelenggara kalau pencemaran nama baik pasal apa ? Ayat berapa ? Warga masyarakat berhak mengeluarkan pendapat," ungkap Nixon Panontongan.


Sementara itu Zakarias Tatukude dalam pernyataannya yang dilansir dari editorialsulut.Com (29/11/2020) mengatakan, Saya bukannya anti kritik, justru apa yang disampaikan oleh ketua LMI Bunaken Darat dan Pulau, Nixon Panontongan, membuatnya bingung karena dituding tidak membawa aspirasi masyarakat dan jarang masuk kantor. 


Jusru katanya, kalau kerja-kerja partai dilakukannya dengan maksimal, bahkan dua hari yang lalu baru selesai menggelar rapat DPC PDIP untuk menghadapi pemungutan suara 9 Desember nanti. 


Karena itu, maka dia mengatakan, tak terima karena merasa nama baiknya tercemar dan akan menempuh jalur hukum, sebab dia tak dikonfirmasi sama sekali perihal tersebut. (Alpin)

×
Berita Terbaru Update