Notification

×

Iklan

Iklan

RATUSAN MIRAS "CAP TIKUS" DIAMANKAN TIM RESMOB POLRES BITUNG

Selasa, 24 November 2020 | 13:27 WIB Last Updated 2020-11-24T05:27:45Z



BITUNG KOMENTAR-Tim Resmob Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran minuman keras dalam operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polres Bitung, Tim Resmob amankan minuman keras jenis cap tikus di dua lokasi yang berbeda lokasi pertama diKelurahan Paceda lingkungan III Kecamatan Madidir Kota Bitung dan lokasi kedua di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, Selasa (24/11/2020).


Pada hari Senin, 22 November 2020 sekitar pukul, 16.00 wita di Kelurahan Paceda Tim Resmob Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat dimana ada peredaran minuman keras jenis cap tikus yang sering dijual dan tidak memiliki ijin, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi diKelurahan Paceda dan melakukan pengledahan rumah ditemukan minuman keras jenis cap tikus tanpa memiliki ijin peredarannya.


Tim Resmob langsung mengamankan barang bukti 160 botol minuman keras jenis cap tikus ukuran 600 mil dan 1 gelon minuman keras jenis cap tikus berukuran 22 liter milik dari perempuan alias AT (82) warga Kelurahan Paceda Lingkungan III.


Di lokasi kedua Kelurahan Bitung Timur pada dini hari selasa, 23 November 2020 pukul 01.00 wita Tim Resmob Polres Bitung mengamankan penjual minuman keras lelaki alias YM (52) warga kelurahan paceda lingkungan III, perempuan alias AO (36) warga Desa Sawangan jaga 8 Minut dan perempuan alias KM (65) warga desa lembean Kecamatan Kauditan Bersama barang bukti minuman keras jenis cap tikus 207 Botol Cap Tikus.


Barang bukti minuman keras Jenis cap tikus besama penjual minuman keras kini sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update