Notification

×

Iklan

Iklan

RATUSAN MAHASISWA DESAK GUBERNUR ANIS BASWEDAN DI PROSES ATAS DUGAAN KORUPSI 146 M

Jumat, 27 November 2020 | 23:12 WIB Last Updated 2020-11-27T15:12:52Z

Foto (WEO)
JAKARTA KOMENTAR-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Jakarta Raya (PMJ Raya) mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (26/11/2020) untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, segera diproses oleh polisi.



Seperti dilansir WE online, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi demo, Irawan, mendesak Polda Metro Jaya untuk menjadikan Anies sebagai tersangka dugaan korupsi dana ajang balap mobil listrik, Formula E. Kedua, mahasiswa meminta Polri untuk tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ketiga, Polda diminta mengungkap dugaan korupsi Proyek Dana Frankpurt Book Fair 2015 yang merugikan negara Rp146 miliar saat Anies masih menjabat Menteri Pendidikan.



Kemudian, keempat, polisi diminta mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan tanah yang diperuntukkan pembangunan rumah DP 0 persen.



"Intinya, Polda Metro Jaya harus bisa menangani adanya kerumunan massa di Jakarta, harus lebih tegas lagi," ujarnya, di Jakarta.




Lebih lanjut, pihaknya juga, akan menggelar demo serupa di Balaikota Jakarta jika tuntutan mereka ini tidak dipenuhi.


Dalam aksinya, mahasiswa membawa foto Anies Baswedan yang menyerupai pelawak Gogon. Soal ini, Irawan menjelaskan foto Anies Baswedan yang menyerupai pelawak Gogon merupakan penggambaran sifat Anies yang menyelimuti sikapnya di balik kepolosan wajahnya.


"Di balik keelokannya berbicara, ternyata dia menutupi kebusukannya," tandas Irawan.




Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mengaku siap menggelar Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta guna membela Anies Baswedan.



Rencana Aksi Bela Anies siap dihadiri oleh ribuan orang yang tergabung dari sejumlah ormas, seperti Majelis Betawi, Pejabat, Bang Japar Indonesia, Jawara Betawi Pitung, Sahabat Jawara Bersatu, Gabsi, FKBB, Brigade 08, Front Persatuan Betawi, TRC Indonesia, LSM Kaliber, Satgasus 08, FMGUB, Baloy, GMBB, Forbas, Betawi Utara, dan Fujja.



Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada pimpinan ormas agar menunda aksi tersebut karena saat ini masih Pandemi Covid-19.


"Sebelumnya para ketua organisasi ketemu dengan Pak Gubernur Anies di rumah dinas soal aksi ini, namun Pak Anies meminta aksi demo secara fisik untuk ditunda dulu, untuk menghormati protokol kesehatan," kata Koordinator Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Abu Sadelih.



Lalu disepakati oleh para pimpinan organisasi bahwa Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan di Balai Kota ditunda karena masih Pandemi Covid-19, ditakutkan akan menjadi penyebaran virus corona.




"Kami tunda dahulu aksi tersebut. Kami sami'na wa atho'na, kami ikuti arahan Pak Gubernur Anies. Untuk cooling down juga," sambung Abu Sadelih.




Namun, ia menegaskan, tidak akan segan-segan akan melawan oknum yang mencaci maki Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.


"Jika memang ada preman-preman bayaran yang demo dan menghina serta mencaci maki Pak Gubernur akan kita hadapi," tegasnya.


Sementara itu, Juru bicara Aksi Bela Kebenaran dan Keadilan, Haji Eka Jaya dari Ormas Pejabat menilai pemanggilan Gubernur Anis Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi adanya kerumunan saat diadakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW terkesan pemeriksaan yang dipaksakan.


Pasalnya, orang nomor satu di Jakarta itu tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Puteri Habib Rizieq Shihab.


"Adanya dugaan Gubernur Anies melanggar UU karantina kesehatan lantaran peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tidaklah jelas dan jauh memenuhi unsur pidana, hal ini dikarenakan ada perbedaan antara karantina wilayah dengan PSBB. Selain itu, Gubernur Anies juga sudah memberikan sanksi administratif kegiatan tersebut sebesar Rp50 juta," kata Eka.




Menurutnya, yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan hanyalah pelanggaran atas karantina, oleh sebab itu berbeda karena tindak pidana atas pelanggaran PSBB tidak diatur dalam Undang-Undang kekarantinaan, pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Peraturan Gubernur.


Banyak yang menilai pula hal ini untuk memanfaatkan momentum seolah-olah Gubernur Anies tidak tertib dan melakukan pelanggaran.(WEO/komentar)

×
Berita Terbaru Update