Notification

×

Iklan

Iklan

PUKAT UGM MINTA KPK USUT DUGAAN KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN STADION MANDALA KRIDA YOGYAKARTA

Selasa, 24 November 2020 | 22:36 WIB Last Updated 2020-11-24T14:36:13Z

STADION MANDALA KRIDA


YOGYAKARTA KOMENTAR-Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Hal itu termasuk pula terkait bila adanya dugaan keterlibatan penyelenggara dalam kasus tersebut. "Kami tentu mendorong institusi penegak hukum untuk mendalami lebih jauh terkait keterlibatan penyelenggara dalam kasus ini," kata peneliti Pukat Korupsi UGM, Yuris Rezha, Senin (23/11/2020). 

Diketahui, saat ini KPK memang disebut tengah melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta, dalam APBD TA 2016-2017 di Pemda DIY.

"Pekerjaan selanjutnya bagi penegak hukum tentu harus menelusuri apakah ada praktik tindak pidana korupsi disini," ujarnya. 

"Bisa jadi modus korupsinya suap, gratifikasi atau bahkan kerugian keuangan negara, jika ternyata pembangunan yang dilakukan di bawah spesifikasi yang telah ditentukan," papar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta pada APBD tahun anggaran 2016-2017.

Bahkan, penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ali tak membantah mengenai hal tersebut, namun ia mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci mengenai kasus ini, termasuk mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka lantaran masih terdapat serangkaian kegiatan penyidikan.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali. 

Penulis Donald Lapod Laukon

Wartawan Komentar Biro Yogyakara



×
Berita Terbaru Update