Notification

×

Iklan

Iklan

PEMPROV DIY NAIKAN UMK. GUNUNGKIDUL TERTINGGI, BANTUL TERENDAH

Kamis, 19 November 2020 | 10:51 WIB Last Updated 2020-11-19T02:51:28Z


YOGYAKARTA KOMENTAR-Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY ditetapkan naik. Rata-rata mengalami kenaikan sebesar tiga persen. Kenaikan tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul, sedangkan kenaikan terendah yakni Kabupaten Bantul.


Sekprov DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021. “Setelah dapat rekomendasi dan setelah rapat bersama diputuskan UMK dengan surat keputusan (SK) gubernur,” katanya usai menghadiri rapat pembahasan UMK bersama pimpinan daerah DIY di Kompleks Kepatihan, kemarin (18/11/2020).


Adapun rincian penetapan UMK 2021 yakni Kota Jogja sebesar Rp. 2.069.530 atau naik 3,27 persen dari sebelumnya Rp 2.004.000. Kab. Sleman menjadi Rp. 1.903.500 atau naik 3,11 persen dari sebelumnya Rp. 1.846.000. Kab. Bantul menjadi Rp. 1.842.460 atau naik 2,90 persen dari sebelumnya Rp. 1.790.500. Kemudian Kab. Kulonprogo jadi Rp. 1.805.000 atau naik 3,11 persen dari sebelumnya Rp. 1.750.500. Sedangkan Kab. Gunungkidul menjadi Rp. 1.770.000 atau naik 3,81 persen dari sebelumnya Rp. 1.705.000.


“Karena sudah jadi keputusan Gubernur, mohon semua pihak bisa melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya,” papar Aji. Menurutnya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan karena tidak mampu mengupahi karyawannya sesuai ketetapan upah minimum provinsi (UMP) maupun UMK. “Karena ini berlaku 2021. Jadi pasti kalau ada penangguhan hal-hal yang terkait ini kan baru diterapkan Januari,” katanya.


Kenaikan paling tinggi adalah Kabupaten Gunungkidul, menurut Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono, wilayahnya bisa menjadi paling tinggi karena UMK yang ditetapkan harus melampaui UMP. “Karena memang di Kab. Gunungkidul syaratnya harus lebih tinggi dari Provinsi, sehingga kenaikan di Kab. Gunungkidul kurang lebih Rp 65 ribu atau naik 3,81 persen,” terangnya.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota. “Yang tentu saja Bupati/Wali Kota meneruskan rekomendasi dan saran dari dewan pengupahan Kabupaten/Kota yang memiliki pertimbangan sendiri. Secara umum penetapan oleh bapak gubernur adalah sesuai dari rekomendasi Bupati/Wali Kota,” jelasnya.


Menurutnya, penetapan UMK sudah berdasarkan kesepakatan antara dewan pengupahan, pengusaha, dan serikat pekerja melalui pembahasan secara tripartit. “Tentu saja dewan pengupahan kabupaten/kota unsur dari tripartit dan juga ada unsur dari pemerintah, pekerja dan pengusaha,” tandasnya. (Dola)

[19/11 08:53] Komentar Donald: APBD Daerah Istimewah Yogyakarta Tahun 2021 Ditetapkan Rp 6,09 Triliun.


Penulis      Donald Laukon

Biro    Yogyakarta


×
Berita Terbaru Update