Notification

×

Iklan

Iklan

NCW DESAK KEJATI SULTENG TURUN TANGAN. TERKAIT DUGAAN PENGUASAAN PROYEK APBDP MORUT

Kamis, 19 November 2020 | 16:20 WIB Last Updated 2020-11-19T08:20:06Z

Kantor DPRD Kabupaten Morut


MORUT KOMENTAR-Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)- Perubahan Tahun Anggaran 2020, di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, Dikabarkan Ribut.

Alasan kegaduhan itu,  berendus akibat Proyek Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Morut yang masih dipertahankan dan akan terealisasi pada APBD-Perubahan 2020


Bahkan, berdasarkan penelusuran pihak NCW Sulteng menemukan adanya kegaduhan di Morut, terkait proyek yang disebut Pokok- Pokok Pikiran alias Pokir yang melekat bagi Anggota DPRD itu.


Lalu kata Adrian selaku Koordinator NCW bahwa kejaksaan tinggi Sulteng perlu turun tangan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalagunaan wewenang selaku DPRD, yang berimbas pada penguasaan sejumlah proyek yang ditata lawat APBD Perubahan tahun 2020 itu.


"Saya sudah melalukan selaku Koordinator NCW Sulteng, sudah melakukan investigasi, bahwa proyek APBD-Perubahan lagi ribut di Morut, antara DPRD dengan Pemda, dimana pihak dewan dengan modus Pokir 2020 yang dipertahankan dewan dengan alasan bahwa itu mutlak milik dewan,"kata Adrian.


Menariknya lagi, Bupati dalam pernyataannya tetap bertahan, bahwa Pokir ini tidak dipertahankan lagi.


"Artinya proyek yang dikemas dalam APBD-P Morut lewat Pokir DPRD tidak mutlak menjadi milik mereka. Untuk itu kami mendesak pihak Kejati Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Sehingga isu tentang penyalagunaan wewenang oleh lembaga DPRD, terkait dugaan penguasaan sejumlah proyek bisa terjawab ,”tandas Adrian.


Reporter/Editor : Johnny Inkiriwang

×
Berita Terbaru Update