Notification

×

Iklan

Iklan

LUAR BIASA.!!!! POLDA SULUT BERHASIL UNGKAP 4 KASUS PENYALAGUNAAN NARKOBA DAN MIRAS DALAM WAKTU 5 HARI

Sabtu, 28 November 2020 | 15:09 WIB Last Updated 2020-11-28T07:12:34Z


MANADO KOMENTAR-Di bawah pimpinan Irjen Pol R.Z. Panca Putra, jajaran Kepolisian Polda Sulawesi Utara, terus melakukan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Komitmen Kapolda Irjen. Pol. RZ Panca Putra itu, dibuktikan oleh jajaran Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap 2 kasus sabu, 1 obat keras, dan 1 miras hanya dalam waktu 5 hari, sejak 20 hingga 24 November 2020 ini. Empat kasus berdasarkan 6 Laporan Polisi ini, 3 kasus diungkap di wilayah Kota Manado dan 1 kasus di Minahasa Selatan.


Keberhasilan tersebut lalu diulas secara detail oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui konferensi pers, Sabtu (28/11/2020) siang, di Mapolda.


Kasus pertama, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, diungkap pada Jum’at (20/11) malam. “Petugas mengamankan pemakai sabu berinisial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado,” ujarnya, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.


Petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang sempat dibuang ke lantai. “FA mengaku, membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Sehari kemudian, Sabtu (21/11) petang, petugas mengamankan 4 tersangka kasus sabu, masing-masing berinisial AL, AP, DB, dan RCL. Petugas sejak awal November sudah mengantongi informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan keempat tersangka di wilayah Paal Dua Manado.


“Tersangka AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Lanjutnya, AL dan AP mengaku membeli sabu dari pria berinisial P (juga warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut) melalui istri AL yang berinisial DB.


“Dalam pengembangan, petugas mendapati 1 paket kecil sabu yang disimpan di lemari rias di rumah DB, di wilayah Paal Dua,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Selanjutnya kasus ketiga, petugas mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berinisial SD, di wilayah Tuminting, Manado, Minggu (22/11) malam.



SD diamankan beserta 10 butir Trihexyphenidyl. “Dan dalam pengembangan, petugas kembali mendapati 836 butir Trihexyphenidyl di rumah SD, di Tuminting,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Dan kasus keempat, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus ke Gorontalo, Selasa (24/11) dini hari.


Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, miras diangkut menggunakan truck yang dikemudikan pria berinisial AR. “Miras dikirim dari Ranoketang, Minahasa Selatan, rencananya dibawa ke Gorontalo,” katanya.


Berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut. Dalam pengejaran, truck berwarna hijau tersebut berhasil dihadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.



“Dan saat diperiksa petugas, di bak truck yang ditutup dengan terpal, didapati 109 karung berisi sekitar 4.965 liter cap tikus,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Dari pengungkapan empat kasus tersebut, Ditresnarkoba mengamankan total 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 4 paket kecil sabu, 3 set alat penghisap sabu, 2 korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 hand phone milik para tersangka.


Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.


“Kasus ini masih dikembangkan, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Greyska Monigir)


×
Berita Terbaru Update