Notification

×

Iklan

Iklan

KAWASAN MALIOBORO BAKAL ADA RUANG KHUSUS TEMPAT MEROKOK

Rabu, 18 November 2020 | 11:11 WIB Last Updated 2020-11-18T03:11:08Z


YOGYAKARTA KOMENTAR - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meminta Satgas kawasan tanpa rokok (KTR) Pemkot Yogyakarta agar berlaku proporsional dalam menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.


Dengan jumlah tempat khusus merokok yang seimbang diharapkan kawasan tersebut tetap menjadi rujukan yang nyaman bagi publik. 


"Ada tempat-tempat yang tidak boleh, tapi kan tempat yang boleh merokok kami sediakan juga. Makanya saya minta Satgas KTR untuk secara seimbang menyediakan fasilitas itu," kata Haryadi, Selasa (17/11/2020). 


Dia mengemukakan, jangan sampai penerapan aturan tertentu tidak pula disiapkan dengan program pendukung maupun fasilitas penunjang.


Sehingga, akan terkesan Pemkot belum siap dalam kebijakan itu. 


"Contohnya saja di Malioboro tidak boleh buang air kecil, kalau fasilitas toiletnya tidak disediakan kan pengunjung yang malah repot, makanya saya minta penyediaannya agar seimbang," ujar dia. 


Malioboro sebagai KTR sebenarnya bukan satu-satunya tempat yang dilarang bagi perokok.


Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR sejumlah tempat disebut pula mesti steril dari perokok yakni mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.


Dalam penerapannya, Malioboro sebagai destinasi wisata yang telah menerapkan KTR diharapkan mampu menjadi kawasan percontohan bagi tempat wisata lain.


Penerapan itu juga bakal didukung oleh Jogoboro yang bakal menegur pengunjung yang masih abai. 


Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi mengatakan, pihaknya meminta Pemkot setempat untuk gencar melakukan sosialisasi dan penindakan jika terdapat pengunjung yang lalai dalam aturan itu. 


Selain itu, dia juga menyebut fasilitas yang telah disediakan berupa tempat khusus bagi perokok juga mesti dirawat dan dijaga kebersihannya.


Pasalnya, dirinya kerap menemui bahwa tempat khusus merokok tidak terawat dan banyak fasilitas yang rusak. 


"Berdasarkan pemantauan Forpi Kota Yogyakarta selama ini atas keberadaan tempat khusus merokok di lingkungan Balaikota Yogyakarta masih ditemukan oknum ASN yang merokok tidak pada tempatnya, pintu yang rusak, papan petunjuk yang masih minim, puntung rokok, abu rokok dan bungkus rokok yang berserakan dilantai.


Penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) itu memang perlu dan sudah disediakan dibeberapa titik di kawasan Malioboro tetapi penindakan bagi perokok yang melanggar juga harus dilakukan. Minimal tindakan berupa teguran bagi yang melanggar," pungkas dia. 


Penulis   Donald Laukon

Reporter Biro Yogyakarta

×
Berita Terbaru Update