Notification

×

Iklan

Iklan

TIM BUSER POLRES MORUT RINGKUS RESIDIVIS CURANMOR

Kamis, 15 Oktober 2020 | 22:37 WIB Last Updated 2020-10-15T14:37:47Z


MORUT KOMENTAR-Tim Buru Sergap (Buser) Polres Morowali Utara Sulawesi Tengah, kembali melakukan penangkapan kepada seorang residivis  pelaku pencurian kendaraan bermotor.


Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor Pol.LP/ 80/III/Res.1.6/2020/Sek Petasia / MORUT , 23 Maret 2020, 2.LP/ 235/X/ Res.1.8/2020/Sek Lembo /Res MORUT,  Tanggal 09 Oktober 2020 kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Buser Polres Morut , dari laporan tersebut Tim langsung bergerak cepat dalam waktu 1x24 jam, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku tindak pidana curanmor.




Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiayawan melalui rilisnya Kamis (15/10/2020) menceritakan penangkapan pelaku curanmor yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Lasida, dimana setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Morowali Utara langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.



“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Tim langsung bergerak ke TKP, untuk TKP 1 di RSUD Kolonodale R2 jenis motor Honda Sonic TKP 2 di RSUD jenis motor Jupiter Z TKP 3 juga di RSUD Kolonodale motor Mio M3 TKP 4 di Desa Korowou jenis motor Mio M3 dan untuk TKP 5 di Desa Kuku Kabupaten Poso jenis motor Mio M3 dan akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Tiem buser Polres Morut”, ujarnya.



Menurut Kapolres Morut AKBP bagus Setiayawan, dalam setiap melakukan aksinya pelaku menggunakan sebuah kunci khusus berbentul Letter “L” yang dibuat sendiri oleh pelaku disebuah bengkel di Kolonodale. 




Awalnya pelaku membobol kunci sepeda motor yang terparkir dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci khusus tersebut dan kemudian pelaku menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara menyambungkan langsung kabel body/kontak sepeda motor tersebut dan kemudian dibawa dan dijual oleh pelaku kewilayah kabupaten Poso dan hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.



Ditambahkan Bagus, pelaku adalah seorang revidivis kasus curanmor berinisial JM (44) dan baru selesai menjalai hukuman di rutan Kolonodale pada bulan Desember 2019. 



Sementara untuk dua unit sepeda motor sudah berhasil diamankan sebelumnya motor tersebut ditemukan di sembunyikan tidak jauh dari RSUD Kolonodale karena belum sempat dibawa oleh pelaku dan sudah diserahkan kepada pemiliknya masing-masing.



“Pelaku adalah seorang residivis kasus Pencurian Motor(curanmor), yang baru selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan), Kolonodale pada bulan Desember 2019 lalu dan untuk motor yang ditemukan oleh tim semua sudah dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing,”tutup Kapolres Morut. 


Penulis : Johnny Inkiriwang

Koresponden: Sulawesi Tengah

Editor.  : Joppy Senduk

×
Berita Terbaru Update