Notification

×

Iklan

Iklan

POLRES MORUT BEKUK TIGA PEMAKAI SERTA PENGEDAR NARKOBA

Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:22 WIB Last Updated 2020-10-22T12:22:54Z


MORUT KOMENTAR-Jajaran Polres Morowali Utara menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dibeberapa tempat berbeda.


Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan, Kamis (22/10/2020) menguraikan jika penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim Satras Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arsas.


“Pada tanggal 6 Oktober 2020, pukul 19.00 Wita anggota kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah yang terletak di kelurahan Nahontula sering terjadi transaksi gelap narkoba jenis shabu,” jelasnya.


Setelah menerima informasi tersebut tim Satras Narkoba melakukan penyelidikan dan datang ditempat kejadian perkara (TKP), langsung menangkap para tersangka.


“Tersangka inisial FS yang pada saat itu sedang berdiri di teras rumah, dan dari penggeledahan akhirnya didapatkan sebuah barang bukti 1 bungkus cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu,” tambah Kapolres.



Kemudian tim melakukan penggeledahan didalam rumah, dan ditemuka 1 kaca pireks, 1 buah pipet plastik dan 2 buah korek gas.


Untuk tersangka FS ini dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.


Sementara kasus yang kedua berhasil dibongkar Polres Morut pada Rabu 23 September 2020, dimana dua tersangka inisial MR dan AP ditangkap disebuah rumah di kelurahan Kolonodale, kecamatan Petasia.


“Pada 23 September 2020 pada pukul 22.00 Wita anggota Satras Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di daerah Kolonodale yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu,” kata AKBP. Bagus.


Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil Sat Narkoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki dengan inisial MR dan AP, dan mengamankan kedua orang tersebut.


Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya adalah 1 bungkus cetik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram, 1 buah kaca pireks, 3 buah pipet plastik dan 1 buah korek api gas.


Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 112 ayat 1 dicontohkan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


Kapolres menambahkan, dari hasil pengakuan para tersangka mereka mendapat narkoba jenis shabu dari Kendari, Sulawesi Tenggara dan juga dari Palu.


“Wilayah Morowali yang berbatasan langsung dengan Sultra dengan kondisi jalan raya yang bagus. Hal ini digunakan para pengedar barang terlarang tersebut untuk menjalankan dagangannya secara gelap,” jelas Kapolres Bagus Setiyawan.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga orang tersangka masih ditahan di Polres Morowali Utara.


Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (22/10/2020), di Mako Polres, Kapolres AKBP bagus Setiayawan didampingi Wakapolres Kompol Asjik, Kabag Ops AKP Romy, Kasat Narkoba Iptu Arsyad Maaling Kanit Idik I Pidum Satreskrim Ipda Rizky Tri Juwana Putra dan Kasipropam Ipda Christoforus De Leonardo.


Reporter : Johnny Inkiriwang

Biro.        : Sulawesi Tengah


×
Berita Terbaru Update