Notification

×

Iklan

Iklan

PIMPIN APEL, KAPOLRES BITUNG BACAKAN 14 POINT PAKTA INTEGRITAS

Jumat, 30 Oktober 2020 | 14:46 WIB Last Updated 2020-10-30T13:39:23Z

BITUNG KOMENTAR-Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK pimpin apel Penandatanganan Pakta Integritas, Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, di halaman Apel Mako Polres Bitung, Rabu (28/10/2020).


Adapun Perwakilan yang di tunjuk  melaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas yaitu Waka Polres Bitung Kompol Prevly Nevy I Tampanguma, SH, Kabag Ren Polres Bitung Kompol Demetrius Lariwu, Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan, Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, SIK dan Kasi Propam Polres Bitung IPDA Abdul Natip Anggai.


Kapolres Bitung Bacakan 14 Point Pakta Integritas yang diikuti oleh peserta apel “Kami personil Polres Bitung dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dengan penuh kesadaran, dengan kesungguhan berkomitemen untuk”:


1. Tidak akan membantu mendeklarasikan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota.

2. Tidak akan memberikan / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun.

3. Tidak akan menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.

4. Tidak akan menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan Partai Politik kecuali pengamanan yang berdasarkan Surat PerintahTugas.

5. Tidak akan mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal Paslon Kepala Daerah, baik melalui media massa, media online dan media social.

6. Tidak akan melakukan foto Bersama dengan bakal Paslon Kepala Daerah, massa dan simpatisannya.

7. Tidak akan foto / selfie dimedsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf “V” yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan / ketidaknetralan Polri.

8. Tidak akan memberikan dukungan Politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Paslon.

9. Tidak akan menjadi pengurus / anggota Tim Sukses Paslon Kepala Daerah.

10. Tidak akan menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan / atau tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan kepentingan Politik Parpol.

11. Tidak akan memberikan fasilitas Dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik.

12. Tidak akan melakukan Kampanye Hitam (Black Campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

13. Tidak akan memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasi lperhitungan suara.

14. Tidak akan menjadi Panitia Umum Pemilu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).


Apabila terjadi penyimpangan atas komitmen netralitas sebagai Aparatur Negara dalam mengamankan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, maka Saya bersedia diproses berdasarkan hukum pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

×
Berita Terbaru Update