Notification

×

Iklan

Iklan

KPU SULUT DISKUSI BERSAMA WARTAWAN DI ACARA MEDIA GATERING

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 11:49 WIB Last Updated 2020-10-10T15:02:12Z

 

MANADOKOMENTAR- Ketua dan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulawesi Utara melakukan diskusi bersama dengan para wartawan di acara media Gathering, kegiatan tersebut, berlangsung dengan suasana penuh  keakraban.


Dalam sambutannya, ketua KPU Sulut Ardhiles Mewo, mengungkapkan bahwa dalam tahapan Kampanye saat ini, sangat berharap rekan-rekan Wartawan atau media masa, untuk memberi edukasi pemberitaan yang cepat akurat dan transparan.


" Peran media sangat penting di masa tahapan kampanye saat ini, hal ini gunanya memberi transfer informasi yang cepat dan faktual kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan kampanye terbatas oleh pihak paslon, di tegaskan juga untuk memanfaatkan media center, sebagai sarana informasi kepada masyarakat, dan berharap masyarakat dapat mengakses setiap informasi," Kata Ardhiles Mewo dalam sambutannya, di Kantor KPU Sulut kamis,8/10.2020.


Sementara itu, di tempat yang sama komisioner Salman Saelangi, mengingatkan lewat sambutannya, bahwa kampanye paslon, tetap dalam protap Kesehatan, Covid 19


" Di akui kampanye tahun 2020 ini sangat berbeda, karna adanya pandemi, Kampanye yang di lakukan harus tetap dalam protokol kesehatan,

seperti pengunaan masker dan disinfektan serta menjaga jarak harus di berlakukan setiap paslon, selain itu pada pelaksanaan setiap kampanye terbatas yang di lakukan pihak paslon jumlahnya tak lebih dari 50 orang," Ungkap Salman Saelangi.


Selain itu menurut Saelangi, dalam kampanye setiap paslon, wajib mematuhi aturan per KPU yang sudah di sepakati, 


" Kampanye paslon, KPU menyiapkan sejumlah 5 baliho(APK) untuk setiap paslon di setiap Kabupaten dan Kota, kemudian alat peraga kampanye juga sudah di atur, misalnya masker, desinfektan, tak bisa ada ajakan dan nomor peserta dan gambar partai di setiap alat peraga yang di bagikan oleh paslon tertentu, "Jelas Salman Saelangi.


Di bagian lain komisioner Jessy Momongan melalui sambutan, mengatakan penting pengawasan pengunaan dana kampanye yang berlebihan oleh paslon, dan penggunaan tak lebih dari jumlah yang di tentukan, 28 milyar rupiah oleh KPU, dan hal ini di setarakan oleh 3 paslon tersebut, selain itu menurut momongan penggunaan dana kampanye yang tak sesuai dengan jumlah yang di tentukan dan penggunaan tak sesuai yang di peruntukan, maka KPU dapat membatalkan paslon.


" pemberian sumbangan dana kampanye oleh partai pengusung tak lebih dari 750 juta rupiah, hal ini juga di berikan secara bertahap, kemudian untuk pemberian sumbangan dana dari pihak paslon, yang tak di tentukan besarannya, akan tetapi yang di atur, adalah anak atau saudara dan teman, terbatas pada jumlah 75 juta rupiah, selain itu dalam dalam pelaporan penerimaan dan penggunaan pengeluaran dana kampanye juga harus di masukan ke pihak KPU, beberapah hari sebelum hari pemungutan suara, dan jika tidak memasukkan pelaporan dana kampanye, maka KPU bisa membatalkan paslon tersebut.



Peliput(JO-VAN)







×
Berita Terbaru Update