Notification

×

Iklan

Iklan

HENTIKAN APBD-P 2020, RATU : DPRD MANADO SEPERTI MACAN OMPONG

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 15:24 WIB Last Updated 2020-10-31T07:32:02Z

                    Foto : Alfian Ratu 
 

MANADO KOMENTAR - Dihentikannya Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado melalui Ketukan Palu Ketua DPRD Aaltje Dondokambey.


Alasannya pembahasan APBD-P 2020 akan berjalan jika dana yang bernilai 300 M untuk penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dikeluarkan dari buku KUA-PPAS.


Hal ini pun digelitik langsung dalam pernyataan keras dari pengamat Hukum Alfian Ratu, Sabtu (31/10/2020) dikatakannya perlu ada sanksi lebih tegas dari pemerintah pusat terhadap kegagalan dihentikannya pembahasan APBD-P 2020 oleh DPRD Manado pada tanggal 23 Oktober 2020. 


"Menurutnya, sesuai aturan, kegagalan penetapan APBD bisa berdampak pada adanya sanksi kepada kepala daerah maupun DPRD yang tidak digaji selama enam bulan.


Namun,perlu ada sanksi lain yang lebih tegas sehingga betul-betul dapat memberikan efek jera," kata Ratu 


“Efeknya harus betul-betul membuat jera, karena selama ini sudah ada ancaman sanksi sesuai aturan terkait APBD-P 2020 ini dan tentu dampaknya merugikan rakyat.


Bahkan Bakal ada dampak terhadap kelambanan dalam penyelesaian kegiatan, karena masyarakat membutuhkan dukungan anggaran, apalagi terkait Covid-19.


"Karena setelah APBD Perubahan 2020 rampung, selanjutnya akan menyusun APBD murni 2021.


Dalam APBD murni ini kata dia, harus diselesaikan terlebih dahulu Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).


"Jadi jelas permasalahan dihentikannya pembahasan APBD Perubahan 2020, maka akan menghambat segala macam kebutuhan pembangunan, termasuk penanganan Covid-19


Oleh karena itu lanjut dia, harus segera dicari jalan keluarnya. Perlu didalami latar belakang Ketua DPRD Kota Manado mengetuk palu dihentikannya APBD Perubahan 2020," ujar Ratu 


"Ratu menambahkan, yang jadi pertanyaannya DPRD Kota Manado seperti macan ompong yang tidak ada taring, artinya keputusan dihentikannya Pembahasan APBD-P 2020, tanpa melalui kajian-kajian yang ada.


Berbicara dinamika politik Ya sasaja, tapi bukan untuk merugikan nilai dan norma etika kepada masyarakat.


Kasihan masyarakat yang menjadi korban, ingat kalian dipilih oleh rakyat, maka sudah sepantasnya kembalikan kepada rakyat. Untuk itu mari kenalikan diri kita masing-masing," tambahnya 


"Dari dampak semua ini jelas DPRD Kota Manado tidak memikirkan ide atau konsep tentang apa yang difikirkan manusia atau dianggap penting oleh manusia dari keputusan dihentikannya APBD-P 2020


Karena secara garis besar DPRD harus memahami nilai-nilai yang ada dalam kehidupan, yang berfungsi sebagai pengontrol dari dampak yang akan. Tapi realitasnya DPRD tidak ada Justife as Fairness (Kesetaraan Keadilan) dan nilai aksiologi yang dimaksud," ungkap Ratu (Alpin)

×
Berita Terbaru Update