Notification

×

Iklan

Iklan

FRANSISCUS ANDI SILANGEN RESMI DI TETAPKAN SEBAGAI KETUA DPRD SULUT

Jumat, 02 Oktober 2020 | 02:53 WIB Last Updated 2020-10-02T03:26:26Z

 


MANADOKOMENTAR- Proses Pergantian antar waktu(PAW), Ketua dan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Provinsi Sulawesi Utara, telah resmi di tetapkan oleh DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI.P) Sulut.

Hal ini di sampaikan secara resmi Plt, Ketua DPRD Sulut, DR.Viktor J.Mailangkay,SH,MH, kepada seluruh wartawan dalam acara konferensi Pers,di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Kamis,siang 1/10.2020.

"Berdasarkan Surat Keputusan(SK),DPD PDI.P Sulut, nomor 62, tanggal 1 oktober 2020 yang di tanda tangani Ketua DPD.PDI.P Sulut, Olly Dondokambey, SE dan Sekertarus, Frangky Wongkar, SH, " Ungkap DR, Viktor J Mailangkay.

Selanjutnya, kata Mailangkay, surat ini mempertegas bahwa Ketua DPRD Sulut yang baru, dr Fransiscus Andi Silangen,Sp.B KBD.secara resmi di tetapkan sebagai Ketua DPRD Sulut periode(2019-2024), surat tersebut di buat berdasarkan pada Surat DPP.PDI.P tanggal 29 September 2020 nomor 2229/IN/PDI.P/1X/2020, perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Di tambahkan pula surat tersebut berdasarkan hasil keputusan secara sah dari Partai PDI.Perjuangan secara kelembagaan, 

" Intinya ada beberapa pertimbangan, pertama peraturan DPP.PDI.P, kedua Surat dari DPD PDI.Perjuangan Sulut, ketiga Hasil Psykotes dengan nilai tertinggi, kemudian hasil rapat bersama DPD PDI.Perjuangan Sulawesi Utara," tandas Viktor Mailangkay politisi partai Nasdem.

Sementara itu proses pergantian juga terjadi pada 2 anggota DPRD Sulut, yakni Andrei Angouw dan Richard Sualang, yang mengundurkan diri sehubungan dengan pencalonannya di pilwako Kota Manado, 

" Surat proses pergantian antar waktu Ketua DPRD Sulut yakni: Andrei Angouw, dan Surat PAW Anggota DPRD Andrei Angouw yang di gantikan Agustin Kambey, kemudian Proses PAW, Richard Sualang di gantikan Hilman Firmansyah Idrus, surat tersebut berdasarkan surat dari DPP.PDI.Perjuangan, yang di terima  DPD.PDI.Perjuangan Sulut, yang kemudian surat tersebut di sampaikan kepada Sekertatiat DPRD Sulut untuk di tindak lanjuti," Kata Viktor Mailangkay.

Di jelaskan Mailangkay, bahwa surat PAW yang masuk kepada kami di DPRD Sulut, lansung kami proses,

" Hal itu ketika saya di tetapkan sebagai Plt, Ketua DPRD Sulut melalui sudang Paripurna DPRD, maka dengan sesegera mungkin kami akan memproses PAW Ketua dan anggota DPRD, hal ini berdasar pada peraturan yang berlaku, juga kami buktikan, ketika surat yang masuk baru beberapa menit saja kami sudah memproses seperti di lakukan saat ini mengadakan konferensi Pers, selain itu kami  berharap bahwa proses tiga partai yang lain segera di proses dan di masukkan dan akan kami proses sesuai hukum dan aturan yang berlaku," tegas Viktor J Mailangkay.



(JO-VAN)


×
Berita Terbaru Update