Notification

×

Iklan

Iklan

BUNTUT PUTUSAN KASASI MA TERKAIT HGU, POS JAGA PINTU MASUK PT. SPN DI BAKAR WARGA

Kamis, 29 Oktober 2020 | 10:05 WIB Last Updated 2020-10-29T02:05:13Z


MORUT KOMENTAR-Buntut putusan Mahkamah Agung RI terkait sengketa sertifikat hak guna usaha (HGU) yang di menangkan warga masyarakat desa Lee, dengan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) terjadi aksi Pembakaran Pos jaga palang yang dibuat warga Desa Lee di jalan tani Kabomba sebagai jalan masuk PT. SPN, Rabu 28 oktober 2020 sekitar pukul 21.30 wita.


Surat Kades Lee Ke PT SPN

Kepala Desa Lee Almida Batulapa, Amd,Keb mengatakan kepada media ini terjadi pembakaran pos jaga yang mereka buat di pintu masuk PT.SPN.


“Barusan ini orang yang diduga karyawan perusahaan bakar Pos jaga palangnya kami. Untung tidak terjadi hal-hal yang parah,


Pos jaga ini di antara kasingoli dan Lee ada jalan tani Kabomba yang juga di gunakan oleh SPN masuk ke lokasi tempat kerja mereka,”ujar Kades Lee (28/10).


Surat balasan Kuasa Hukum PT, SPN

Wisnu Salah satu kaur di Desa Lee yang datang ke lokasi dan merekam kejadian, berusaha bersama warga lain memadamkan api,


“Sekitar jam 09.30 wita karna Torang sampe so ta bakar, Video saya tadi pas Torang sampe, torang sementara cari info siapa oknum yang bakar,”tulis Wisnu lewat pesan Whatshap.(28/10)


Menurut Kades Lee gejala akan terjadi kisruh hasil kasasi putusan MA sudah terlihat sejak Pemerintah Desa Lee bersurat kepada PT. SPN tanggal 18 oktober 2020 perihal penghentian seluruh aktivitas PT.SPN Wilayah Hukum Desa Lee Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara.



Daftar warga yang terima surat dari PT.SPN

“Macam ada yang tidak beres yang direncanakan, hanya surat yang mereka balas akan sama saya yang mereka kasihkan ke masyarakat. Masalahnya saya bilang akan kalau mo buat ekspedisi surat bukan begitu. Dan di antara nama-nama tokoh itu dia sisip nama oknum yang menjual tanah aset desa ke SPN,”tulis kades Lee (27/10).


Pendapat kades Lee ini beralasan, karena surat balasan yang ditujukan untuk Kades Lee dari kuasa hukum PT. SPN dibagikan juga ke warga masyarakat oleh Irjun Pagalu asisten kebun yang mengantar surat dan memberikan pada beberapa warga dengan penjelasan hanya melakukan perintah saja,


“Surat itu masyarakat juga perlu mengetahui, memang masyarakat wajar untuk mengetahui kan,

Perintah dari manajemen, dari pihak Direksi PT. SPN,

Saya diserahkan dari pihak manajer, kemudian diserahkan kepada saya dengan satu perintah…


Tolong dikonfirmasi ke atas saya cuma dapat perintah, direksi PT. SPN alamatnya di Lembon pak,”ujar Irjun Pagalu via telpon.(27/10).


Surat kuasa hukum PT. SPN perihal tanggapan surat kepala desa Lee yang dikirim tanggal 21 oktober 2020 ini di antaranya menjelaskan bahwa kutipan putusan MA atas perkara gugatan belum diterima PT. SPN. Selain itu PT. SPN seperti disebutkan dalam surat kuasa hukum, masih ada langkah atau upaya hukum yang dapat kami tempuh untuk mempertahankan hak-hak, ada pun upaya hukum tersebut salah satunya adalah upaya hukum luar biasa,


Pada akhir surat tersebut dalam point A tertulis, Surat tersebut akan kami pertimbangkan menjadi salah satu bukti permulaan menjadi dasar pengaduan kami kepada institusi penegak hukum (Pihak Kepolisian RI atau Kejaksaan RI)


Hingga berita ini di rillis belum ada pihak dari direksi PT. SPN yang bisa kami konfirmasi untuk mendapatkan keterangan resminya.


Sementara Kades Lee Almida Batulapa, Amd,Keb yang dikonfirmasi pagi ini kamis 29 oktober 2020 mengatakan hari ini kembali akan menutup akses masuk PT. SPN,


“Hari ini kami mau pagar ulang itu jalan masuk PT. SPN karena ini menyangkut harga dirinya putusan Mahkamah Agung di injak-injak, dilanggar oleh perusahaan,”ujarnya via telpon Kamis,29/10/2020..


Reporter : Johnny Inkiriwang

Biro.        : Sulteng


×
Berita Terbaru Update