Notification

×

Iklan

Iklan

ALAMAK.!!!! GELAR S2 SALAHSATU CALON WABUP MORUT TIBA-TIBA HILANG. ADA APA?

Jumat, 30 Oktober 2020 | 22:03 WIB Last Updated 2020-10-30T14:03:59Z

MORUT KOMENTAR- Gelar sarjana yang pernah tertulis dalam nama lengkap salah satu kandidat yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Morowali Utara (Morut), tepatnya kandidat calon wakil Bupati nomor urut 2 bapak H. Abudin Halilu, SH menjadi pertanyaan.


Pasalnya dalam postingan media sosial akun facebook atas nama Sakty Halilu yang menurut sumber kami nama tersebut adalah anak H. Abudin Halilu, SH. Pernah memposting tanggal 4 april 2019 saat masa pemilihan calon legislatif DPRD Morut, ajakan memilih sosok H. Abudin Halilu dengan menuliskan nama lengkap dan gelar sarjana hingga gelar master pada gambar dan caption tulisan seperti berikut,


"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..Mohon doa dan dukungannya untuk menuju kursi DPRD Morowali Utara periode 2019-2024.khususnya masyarakat kecamatan BUNGKU UTARA,  MAMOSALATO & SOYO JAYA Tgl 17 april 2019 mari kita satukan pilihan coblos nomor urut 1 H. Abudin Halilu, SH. M.Si dari partai Golkar

#Senior berpengalaman" tulis akun Sakty Halilu (4 april 2019).


Dikutip dari Sultengraya.com hasil perolehan suara Abudin Halilu dari dapil II Morut sebanyak 1236 suara dan melenggang duduk di DPRD Morut periode 2019-2024.


Di Pilkada Morut 2020 H. Abudin Halilu mundur dari posisinya di DPRD Morut dan maju bertarung dalam Pilkada menjadi cawabup mendampingi calon Bupati Holiliana yang didukung koalisi partai PDIP, PKS, GERINDRA dan Demokrat.


Kembali dengan akun yang sama bernama Sakty Halilu, yang menurut sumber kami adalah anak ketiga kandidat cawabup Morut ini memposting ucapan selamat Hari raya idul fitri pada 30 juli 2020. Dan dalam sejumlah postingan dukungan terhadap bapaslon nomor urut 2 ini, gelar Master Sains (M.Si.) tiba-tiba hilang dan tidak lagi dipakai.


Untuk memastikan kebenaran penggunaan gelar sarjana, wartawan media ini menyambangi kantor KPU Morut kamis tanggal 29 Oktober 2020.


Dari data yang kami peroleh di KPU Morut berdasarkan riwayat pendidikan tertera, pendidikan terakhir H. Abudin Halilu adalah S1 Fakultas Hukum yang tamat tahun 2003 di salah satu Universitas di Kota Palu.


Awak media ini melakukan konfirmasi telpon dan pesan whatshap (WA) kepada Cawabup nomor urut 2 H. Abudin di nomor handphone 0821 1288 19** (nomor ini juga ada dalam daftar grup WA 

Konfirmasi Telpon yang dilakukan Awak media ini 30 oktober tidak tersambung. ipesan WA dibaca  tetapi yang bersangkutan belum memberikan keterangan apapun atas konfirmasi kami hingga berita ini di rillis 30 oktober 2020.


Publik menjadi sanksi, ada apa dengan gelar pendidikan yang bersangkutan. Mengingat persoalan penggunaan ijazah palsu pernah mencuat di Morowali Utara meski akhirnya semua berlalu seiring waktu.


Dalam regulasi peraturan perundang- undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan Pasal 28 ayat (7) Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi 


“Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/ atau gelar profesi.”


Sanksi hukum pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam Pasal 93 Undang- undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).


Dugaan ini dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum, atau pihak terkait untuk tegas menindak oknum-oknum yang berani melanggar regulasi.


Reporter : Johnny Inkiriwang

Biro.        : Sulawesi Tengah


×
Berita Terbaru Update