Notification

×

Iklan

Iklan

25 WARGA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI KOTA BITUNG TERJARING OPERASI YUSTISI

Kamis, 01 Oktober 2020 | 23:31 WIB Last Updated 2020-10-01T15:31:47Z

BITUNG KOMENTAR-Operasi yustisi yang digelar oleh gabungan personel Polsek Aertembaga, Koramil, dan Puskesmas Tinombala, di ruas Jalan Raya Winenet-Pinangunian, Aertembaga kota Bitung, Kamis (01/10/2020) pagi, berhasil menjaring 14 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. 

 “Warga yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial. Ada 14 warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Kanit Sabhara Polsek Aertembaga Ipda C. Paath. Dijelaskannya, sanksi yang diberikan mulai dari menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, kerja bakti atau push up.

“Sanksi tersebut diharapkan dapat membuat efek jera sehingga bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” kuncinya. 

Dihari yang smaa, Personel Polres Bitung dipimpin yang Kabagren Kompol D. Lariwu melakukan penertiban masker melalui Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, di depan Mapolres dan Pasar Girian.

“Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kabagren. Sebanyak 11 warga terjaring dalam operasi tersebut, kemudian dijatuhi sanksi sosial. Kabagren menambahkan, operasi ini dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. 

“Mari patuhi 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak demi menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Ivan)
×
Berita Terbaru Update