Notification

×

Iklan

Iklan

155 KEKERASAN SEKSUAL DI POLDA SULUT, WAKET LPSK : KIRANYA KOMUNIKASI JALAN DAN BERKELANJUTAN.

Senin, 26 Oktober 2020 | 16:30 WIB Last Updated 2020-10-26T09:46:21Z

             Foto : Antonius PS Wibowo 

MANADO KOMENTAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Manado dan sekitarnya dalam mengungkap tindak pidana. 


Ke depan, LPSK berharap  dapat meningkatkan komunikasi dengan penegak hukum setempat demi kepentingan perlindungan saksi dan korban.


Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di sela-sela kunjungan kerjanya di Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (22/10-2020). 


Pada kesempatan itu, Antonius memberikan atensi kepada penegak hukum yang sudah bekerja maksimal dalam pengungkapkan tindak pidana yang saksi dan/atau korbannya merupakan terlindung LPSK.


Untuk lebih meningkatkan kerja sama dalam pengungkapan perkara pidana, sekaligus melindungi hak-hak saksi dan/atau korban, Antonius berharap komunikasi yang terjalin dengan penegak hukum seperti Polda Sulawesi Utara, dan Kejaksaan dapat dilakukan secara berkelanjutan.


Melalui komunikasi, dapat ditemukan ide tentang tambahan alat bukti untuk pengungkapan kasus. Misalnya, penggunaan Visum Psikiatrikum untuk ungkap kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Pada kasus seperti ini, umumnya alat bukti nya minim, dan berpotensi pelaku bebas dari jerat hukum.


Jumlah terlindung LPSK  korban kekerasan seksual, saat ini sekitar 155 orang, berdomisili menyebar di beberapa provinsi. Banyak diantara mereka proses hukum nya lambat karena kurang alat bukti. 


Melalui komunikasi dan diskusi, juga dapat ditemukan ide baru tentang cara memenuhi Restitusi bagi korban tindak pidana. Misalnya, penerapan pasal pencucian uang pada kasus human trafficking, sehingga memungkinkan dilakukannya sita harta pelaku untuk bayar restitusi korban.


Jumlah terlindung LPSK dari korban human trafficking saat ini sekitar 100 orang, berdomisili tersebar di beberapa provinsi, dan sebagian besar dari mereka berharap Restitusi. 

 

Menurut Antonius, setidaknya ada dua tindak pidana yang cukup menonjol terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, dimana saksi dan/atau korbannya merupakan Terlindung LPSK, yaitu pencabulan dan penganiayaan.


Kepada semua Terlindung, lanjut Antonius, LPSK telah melakukan pemenuhan terhadap hak-hak mereka, mulai dari pendampingan saat menjadi proses hukum, bantuan medis hingga rehabilitasi psikologis. (Release Humas LPSK)

×
Berita Terbaru Update