Notification

×

Iklan

Iklan

RAPID TEST BAGI PELAKU PERJALANAN DIHAPUS

Rabu, 09 September 2020 | 13:54 WIB Last Updated 2020-09-09T08:23:52Z
JAKARTA KOMENTAR-Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan.

Kendati begitu, semua warga yang bepergian wajib untuk mengukur suhu tubuh.


Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / MENKES / 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Namun kabar tersebut masih simpang siur, melihat aturan barunya yang belum keluar dan pelaku perjalanan baik antarkota maupun internasional yang menggunakan kendaraan seperti pesawat, kapal, atau kereta api tetap disarankan melakukan tes.

Sebelumnya, Surat Edaran Nomor HK.02.01 / Menkes / 382/2020, ditetapkan bahwa baik penumpang maupun awak alat angkut wajib membawa surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan cepat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten / kota.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) hingga kini masih melakukan pengkajian lebih lanjut bersama Gugus Tugas Covid-19 .

Dilansir dari sorona.id, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan sedang melakukan pengechekan secara internal dan hingga kini belum menemukan klausul yang menyatakan rapid test atau PCR dapat dihilangkan

×
Berita Terbaru Update