Notification

×

Iklan

Iklan

PANSUS DPRD BAHAS MIRAS, TATUKUDE : ESENSINYA PERUBAHAN REGULASI

Sabtu, 12 September 2020 | 14:43 WIB Last Updated 2020-09-14T08:04:36Z


MANADO KOMENTAR - Panitia khusus (Pansus)  DPRD Kota Manado, sejak dua hari terakhir ini melakukan pembahasan
soal peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan pengelolaan minuman beralkohol Miras . Jumat (11/9/2020)

Bersama instansi terkait, berkaitan dengan 2 buah Ranperda yang telah di setujui lewat Paripurna bersama Pemkot Manado.

Anggota PANSUS dari Fraksi PDIP Zakarias Tatukude saat diwawancarai oleh KOMENTAR.CO.ID di ruangan Paripurna, menjelaskan

Salah satu esensi pembahasan regulasi minuman beralkohol dengan memperketat wilayah edar minuman beralkohol dan mempertegas larangan produksi serta memperjualbelikan minuman beralkohol  tradisional,

Seperti halnya minuman keras (Miras) captikus adalah sebutan ditanah nyiur melambai.

"Dalam pembahasan miras , semua jenis minuman beralkohol dari golongan “A”, “B” dan “C”, di wilayah Kota Manado.

Politisi dari Fraksi PDIP yang duduk sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Manado ini.

"Berharap Dalam hal pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Pemerintah dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat Kepolisian dan instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," jelas Ko Sun sapaan akrabnya (Alpin)
×
Berita Terbaru Update