Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Gelar RDK Bahas PKPU Terbaru, Hadirkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Bitung

Rabu, 30 September 2020 | 21:10 WIB Last Updated 2020-10-01T15:45:58Z

 


Bitung, KOMENTAR.co.id-KPU RI menerbitkan peraturan perubahan kedua atas PKPU 6/2020. Peraturan itu melarang metode kampanye mengumpulkan massa.


Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw menyampaikan, terbit PKPU 13 tahun 2020. Peraturan baru tersebut memuat perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid 19., perlu perhataian serius terkait protokol kesehatan.


Demikian diungkapkan Ketua KPU Bitung sekaligus membuka kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang bertempat di Kantor KPU Bitung, Rabu (30/9/2020) pukul 17:00 Wita. Menurutnya, dalam PKPU 13/2020 berisikan larangan melaksanakan metoda kampanye yang menyebabkan terjadinya kumpulan massa.


"Untuk Kota Bitung sendiri, ada 8 Kecamatan dari 69 Kelurahan jadi perhatian dalam upaya pencegahan penularan covid-19, walaupun selama ini kami belum pernah mendapat teguran terkait protokol kesehatan, namun memang perlu upaya perhatian serius dan ketat dalam hal ini," jelas Sumampouw.


Sementara, Satuan Gugus Tugas covid-19 Pemkot Bitung Franky Lady berharap pelaksaan Pilkada serentak 2020, angka kasus reproduktif efektif di Bitung tidak mengalami peningkatan dan tidak menimbulkan Kluster baru.


"Saya menyambut baik Pilkada 2020 ini, namun penyelenggara Pilkada seperti KPU, Bawaslu dan Aparat keamanan untuk dapat memperketat protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan kluster baru. Tidak menutup kemungkinan selesai pilkada nanti angka cobid-19 naik pesat di Kota Bitung," kata Lady selaku narasumber.


Senada disampaikan Ketua Devisi Teknis Penyelanggara KPU Kota Bitung Iten Kojongian, Ia berharap dari pihak Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja bisa memberikan bantuan dalam tahapan pilkada.


"Minimal kita dibantu agar jarak ke KPU pada penyelenggaraan pilkada pada desember nanti, distansingnya dijaga. Supaya tidak terjadi penumpukan masa," ujar Kojongian. 


Kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ditutup pukul 19:30 Wita. (Ivan)


×
Berita Terbaru Update