Notification

×

Iklan

Iklan

KASUS SK PALA WINANGUN 1 KE PTUN, HINGGA TERGUGAT CAMAT SAMPAI LURAH TIDAK KOOPERATIF

Rabu, 30 September 2020 | 13:56 WIB Last Updated 2020-09-30T05:56:57Z

MANADO KOMENTAR - Sejak tanggal 18 Juni 2020,
materi sidang perdana  pemeriksaan materi gugatan. “Surat gugatan No.17/G/2020, tanggal 11Juni 2020, dicatat tergugat adalah Camat Malalayang.

Sidang kedua dengan materi tambahan bukti para pihak dan saksi tergugat  Permasalahan Surat Keputusan (SK) pergantian Kepala Lingkungan (Pala) Satu di Kelurahan Winangun 1, atas nama Bertinus Kendek, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Selasa (29/9/2020) di ruang sidang utama.

Maulud Buchari SH, selaku kuasa hukum penggugat Bertinus Kendek mengatakan sidang kedua pada hari ini yaitu pihak Penggugat Bertinus Kendek dan tergugat Camat Malalayang.

"Perkara Nomor 24/G/2020/PTUN Mdo dipimpin oleh hakim Jusak Sindar SH, Sri Listiani SH, M.Kn, Warisman Sotaronggal Simanjuntak SH, Panitera Pengganti Jolla Tumbuan SH.

Kuasa hukum penggugat saya sendiri Maulud Buchari SH, Muhammad Suherman SH, Grandly Manoppo SH, MH," jelas Maulud


"Dijelaskan Maulud, agenda sidang tambahan bukti para pihak dan saksi tergugat dalam hal ini Lurah Winangun Satu tidak kooperatif dan terdapat  kejanggalan dari keterangan Lurah Winangun 1.

Tadi dalam sidang Lurah mengatakan pemecatan Pala pada tanggal 7. Sementara Pala menerima uang imbalan pengurusan dari stafnya Pak HT tanggal 14. Berarti Pala sudah dipecat duluan baru menerima uang," jelas Maulud

"Selain itu, uang yang diberikan oleh stafnya HT menurut Maulud bukan atas permintaan Berti Kende,  uang tersebut berdasarkan kesepakatan antara HT dan mantan lurah CS,” tandas Maulud

Hal yang sama ditambahkan oleh kuasa hukum penggugat, Muhammad Suherman SH, apa yang telah disampaikan oleh Lurah Winangun 1 akan dijawab pada sidang berikutnya.

"Akan ada bantahan dalam kesimpulan dan setelah mendengarkan keterangan saksi tergugat dalam persidangan tadi,” ujar Suherman.

Sementara itu Berti Kendek, menjelaskan substansi dari gugatannya hanya untuk mengembalikan nama baiknya.

"Saya tidak terima kalau dikatakan dipecat karena telah melakukan pungli. Saya sudah dipermalukan, jadi saya akan menuntut keadilan," ucap Berti Kendek

Disisi lain Henny Soetrisno salah satu warga Winangun Satu yang turut hadir dalam persidangan pun ikut diwawancarai oleh KOMENTAR.CO.ID

"Dikatakannya, kami ada disini demi keadilan dan mencari keadilan untuk keadilan.

Dan semoga kedepan tidak ada lagi kesewenangan yang menzolimi masyarakat kecil,"  ungkap Mama Dede sapaan akrabnya. (Alpin)
×
Berita Terbaru Update