Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi, Kejaksaan Geledah Kantor DLH Bitung

Rabu, 23 September 2020 | 23:54 WIB Last Updated 2020-09-23T15:54:50Z


BITUNG KOMENTAR-Kasus dugaan korupsi terkait peningkatan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhit (TPA). Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung di geledah Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (22/09/2020) kemarin. 


Penggeledahan oleh Korps Adhyaksa itu berlangsung siang kemarin. Dipimpin Kasie Intelijen Budi Kristiarso, personil Kejari Bitung mendatangi Kantor DLH Pemkot Bitung yang terletak di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.


Tujuan penggeledahan adalah mencari dokumen yang terkait dengan kasus yang sementara diusut. Dokumen dimaksud berisi tentang perencanaan peningkatan kapasitas TPA Sampah Aertembaga.


Upaya dimaksud pun tidak sia-sia. Tim Kejari Bitung berhasil mendapati dokumen yang dicari setelah penggeledahan berlangsung selama beberapa waktu. Alhasil, saat itu juga dokumen yang didapat langsung disita dan diamankan.


Dalam keterangan pers Budi Kristiarso menjelaskan soal penggeledahan tersebut. Menurut dia, sejatinya upaya paksa dimaksud tidak akan terjadi jika pimpinan DLH Pemkot Bitung koperatif.


“Kami sebelumnya sudah menyurat tapi tidak pernah ditanggapi. Karena itulah penggeledahan terpaksa dilakukan karena dokumen yang dicari sangat penting. Itu terkait pengungkapan kasus yang sementara ditangani,” ungkapnya.


Budi kemudian membeber pentingnya dokumen perencanaan yang mereka cari. Dokumen tersebut kata dia, berhubungan dengan kronologis pengerjaan proyek peningkatan kapasitas TPA Sampah Aertembaga.


“Ceritanya begini, tahun 2016 Pemkot Bitung mengirimkan surat minat ke Kementerian PU-PR untuk melobi peningkatan kapasitas TPA Aertembaga. Dalam surat itu Pemkot Bitung juga menyatakan siap mengalokasikan anggaran untuk perencanaan peningkatan itu. Nah, tahun 2017 Pemkot Bitung melaksanakan perencanaan tersebut, dan setahun kemudian pekerjaan peningkatan kapasitas turun di Bitung. Pekerjaan itu turun melalui Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Provinsi Sulut, yang dibawahi oleh Kementerian PU-PR lewat Dirjen Cipta Karya Direktorat Persampahan. Belakangan setelah pekerjaan itu selesai ternyata ada temuan penyimpangan yang sekarang kita dalami,” paparnya.


Budi menyatakan dokumen perencanaan sengaja dicari untuk melengkapi berkas penyidikan kasus. Pasalnya sebelum ini Kejari Bitung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu, terdiri dari FP alias Fomy selaku kontraktor pelaksana, TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen, ASJP alias Nita selaku konsultan pengawas, dan AK alias Agus sebagai direksi pengawas.


“Jadi kalau dokumen itu tidak ada akan menyulitkan kita. Makanya wajib dicari agar kasus yang ditangani terungkap dengan jelas,” sebutnya.


Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari, menghormati penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Menurut dia, tindakan itu bagian dari kewenangan Kejari Bitung dalam penegakan hukum.


“Tadi kami mendampingi untuk memudahkan kejaksaan mencari dokumen yang dibutuhkan. Dan itu tidak masalah karena itu kewenangan mereka. Kami menghargai dan mendukung penuh agar kasus yang ditangani bisa terungkap,” katanya.


×
Berita Terbaru Update