Notification

×

Iklan

Iklan

GELAR RESES KEDUA, LIBIN PERJUANGKAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DAN TANGGUL ANAK SUNGAI

Minggu, 16 Agustus 2020 | 22:43 WIB Last Updated 2020-08-16T14:43:45Z

MANADO  KOMENTAR.CO.ID - Tidak adanya tanggul anak sungai  dan hak kepemilikan tanah masih menjadi persoalan serius yang terus di perjuangkan oleh wakil rakyat.

Persoalan ini tertuang dalam masa reses kedua tahun 2020 Anggota DPRD Manado dari Fraksi Golkar Lily Binti, SE. di Jalan Ringroad Lingkungan V Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea. Sabtu (15/08/2020)

Dengan mengedepankan Protap Covid-19," kata Libin sapaan akrab nama singkatnya

Sejumlah aspirasi disampaikan, seperti  mengeluhkan terkait tidak adanya tanggul anak sungai Mayondot, yang sebelumnya telah ada pembangunan pembuatan tanggul.

"Tapi pas di lokasi tersebut dilewati saja dan tak dilakukan pembuatan tanggul anak sungai," ucap Ridwan Liho warga Bumi Nyiur Lingkungan V.

Selanjutnya aspirasi dari tokoh Agama, Pdt. Joppy Latuny bersama Meini Rondonuwu warga Bumi Nyiur lingkungan V, yang mengeluhkan terkait dengan Hak kepemilikan tanah di ruas jalan ringroad,

"Dimana mereka terkena gusur akibat adanya 2 sertifikat tanah namun para warga menyatakan mereka telah menang Ingkrar dan memiliki surat-surat lengkap namun digusur SatPolPP Kota Manado," ujar Keduanya

Dua persoalan yang cukup diseriusi ini, ditanggapi langsung oleh wakil Rakyat Lily Binti, bahwa Kalau memang kesengajaan yang dilakukan oleh kontraktor terkait dengan tidak di buatkan tanggul anak sungai itu salah,

"Namun aspirasi ini akan kami lakukan koordinasi bersama Dinas terkait, sembari menyebutkan silahkan masukkan data dan foto terkait anak sungai tak dibuatkan tanggul.

Lanjut Libin, terkait keluhan warga dan tokoh Agama terkait dengan Hak kepemilikan tanah, saya akan berkoordinasi dengan komisi 1 DPRD Manado, guna untuk melakukan jadwal hearing dan turun lapangan (turlap) di lokasi tersebut.

"Memang beberapa waktu lalu sempat dengar dengan masalah tanah sampai-sampai ada pengurusan, namun saya berharap Bapak Pendeta serta warga yang terkena gusur dan masih merasa untuk menindaklanjuti.

Silahkan buatkan laporan ke kantor Dewan Manado agar dimasukkan agenda bersama pihak terkait dan DPRD, karena semua ini harus sesuai prosedur," ungkapnya.(Alpin)


×
Berita Terbaru Update