Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020

Jumat, 07 Agustus 2020 | 20:37 WIB Last Updated 2020-08-27T12:23:54Z

BITUNG KOMENTAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) di Ruang Rapat Kantor KPU pukul 16:30 Wita.

Sosialisasi dipimpin ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw didampingi Ketua Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bitung Iten Kojongian, dihadiri 31 wartawan media cetak, online, dan tv. Menggunakan standard protokol kesehatan covid-19 dengan menjaga jarak duduk.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw menyampaikan, KPU Bitung telah menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada Bitung.

"Dibuka pendaftaran pada 4-6 September nanti. Untuk persyaratan pencalonan, paslon harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan Parpol koalisi di tingkat (Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan lain-lain. Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Sumampouw.

Sementara Ketua Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bitung, Iten Kojongian mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol.

"Pendaftaran mulai dibuka pada 4 sampai 6 September 2020. Parpol yang bisa mengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota adalah Parpol yang mendapat kursi di DPRD Bitung" kata Kojongian.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Untuk syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Bitung, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu DPRD Bitung terakhir,"katanya


×
Berita Terbaru Update