Notification

×

Iklan

Iklan

BAWASLU MINSEL TEMUKAN 38 KASUS PELANGGARAN PADA TAHAPAN COKLIT

Senin, 17 Agustus 2020 | 22:00 WIB Last Updated 2020-09-12T10:35:08Z
AMURANG KOMENTAR-Memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data, Pemilihan Bupati (Plbup) Minsel 9 Desember 2020 telah berakhir 13 Agustus 2020 lalu. Selama tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel menemukan adanya 38 kasus pelanggaran.

 ‘’Pelanggaran dimaksud, terdapat pemilih ganda. Bahkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) tidak menghubungi pemilih atau meminta KTP elektronik,’’ ujar Komisioner Bawaslu Minsel Abdul Majid ‘Aji’ Mamosey kepada wartawan di Amurang, Senin (17/8/2020).



Atas temuan tersebut, Bawaslu Minsel meminta KPU Minsel segera mengklarifikasi dan perbaikan.
“Rata-rata PPDP mendatangi rumah warga di 177 desa/kelurahan. Tapi mereka hanya meminta KTP-el dan KK. Petugas tidak mendapat A.A.1.KWK, hanya menempel stiker telah dilakukan coklit,’’ujar Mamosey.




Untuk itu, Bawaslu Minsel mengingatkan KPU untuk serius melakukan perbaikan.  “Perbaikan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Apa yang menjadi temuan harus ditindaklanjuti sebelum dilakukan pleno penetapan,” katanya.

Mamosey mengimbau warga memberikan laporan bila mendapati atau mengalami pelanggaran. “Peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan,” ujarnya.




Bawaslu Minsel menginginkan semua tahapan berjalan baik. “Jangan ada pelanggaran atau upaya tertentu yang bisa menguntungkan calon tertentu, karena bisa berdampak pada hilangnya hak pemilih,”tandasnya.(jose)


×
Berita Terbaru Update