foto ilustrasi (apc) |
Dari penggeledahan tersebut, polisi menangkap dua pengedar yakni Nyoman Joni (23) asal Surabaya Jawa Timur dan Nyoman Oka (25) asal Kubutambahan serta menemukan barang bukti 47 paket sabu seberat 34, 50 gram dan kurang lebih sekilo ganja kering yang disembunyikan di ventilasi kamar. Sedangkan paketan plastik berisi hampir sekilo ganja kering disita dari atas ventilasi kamar dan 1 paket besar ganja yang disembunyikan di ventilasi kamarnya," ungkap Kombes Khozin.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital, satu plastik klip bening, satu tas pinggang dan dua buah handphon.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhamad Khozin mengatakan, kedua pengedar itu ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 dipimpin Kompol Wayan Surata. keduanya adalah target oprasi.
"Jadi kedua pengedar itu sudah menjadi target operasi Ditresnarkoba Polda Bali karena ditduga menjadi pengedar narkoba," katanya.
Lewat introgasi yang dilakukan polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang bernama Bos Cengkeh dan Ajik.
Penulis Diana Sondakh
Kontributor Bali
Editor Joppy Senduk