Notification

×

Iklan

Iklan

PEMKAB BANTUL KELUARKAN PERBUP NO. 79/2020 DI ERA AKB

Kamis, 23 Juli 2020 | 14:41 WIB Last Updated 2020-07-23T07:12:47Z
YOGYAKARTA KOMENTAR-Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini sedang melakukan proteksi dini kepada Para pedagang dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Perbup No. 79 tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dari laporan kontributor komentar Yogyakarta Donal L Laukon, saat ini pemerintah lewat Dina Perdagangan sedang giat mensosialisasikan Perbup No. 79/2020 dengan  mendatangi semua pasar yang ada di Bantul.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta, jika tgidak ada paying hukum yang jelas para pedagang banyak yang melanggar protoko kesehatan sehingga berdampak pada penyebaran covid-19.

 “Saya berharap dengan adanya Peraturan Bupati (Perbub) no. 79 tahun 2020 ini. Masyarakat terlebih khusus para pedagang akan semakin disiplin dalam mentaati protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru,”kata Susantana.

Lanjut dikatakan Suntana, bahwa Perbup no. 79/2020 yang ditandatangani Bupati Bantul Suharsono tertanggal 20 Juli 2020 itu, memberikan penegasan bahwa masyarakatwajib menggunakan masker di luar rumah serta taat mengikuti protokol kesehatan. Yang melanggar Perbup akan dinenai sanksi administrasi berpua Rp100. 000 bagi para pelanggar Perbup,”tandas Suntana.

Penulis Donald L. Laukon
Kontributor Yogyakarta
Editor Joppy Senduk

×
Berita Terbaru Update