Notification

×

Iklan

Iklan

TERSANGKA JUDI TOGEL MINSEL, DIRUNGKUS TIM RESMOB BERSAMA BABUK UANG JUTAAN RUPIAH

Sabtu, 13 Juni 2020 | 00:19 WIB Last Updated 2020-06-12T16:19:52Z
MINSEL KOMENTAR-Seorang tersangka kasus judi togel, diidentifikasi berinisial ML alias Maksi alias Sima (43), warga Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel. Menurutnya, pengungkapan kasus judi togel, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan personel Tim Resmob melalui rangkaian upaya penyelidikan.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan tentang adanya praktek judi togel di wilayah Kecamatan Amurang dan sekitarnya. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” terang Kasat Reskrim.

Informasi dirangkum menyebutkan bahwa tersangka tak berkutik saat dirinya diamankan petugas tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 3 buku rekapan, handphone, buku shio, lembaran syair, kalkulator dan uang tunai sejumlah Rp. 1.223.000 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Rio.(joice)


×
Berita Terbaru Update