Notification

×

Iklan

Iklan

JVM. KRITISI BANTUAN HIBAH DAN BANSOS YANG DI KELOLA EKSEKUTIF, HARUS SESUAI ATURAN

Selasa, 12 Mei 2020 | 03:07 WIB Last Updated 2020-05-12T10:32:50Z


MANADOKEMENTAR- Laporan Keterangan Pertanggung jawabkan(LKPJ) Gubernur Sulut, telah di tetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD, senin sore (11/5.2020), di Kantor DPRD Sulut, meski sebelumnya mendapat catatan-catatan kritis dari sejumlah fraksi, pada rapat internal pansus  LKPJ Gubernur, seperti penuturan fraksi partai NasDem, Wakil Ketua DPRD, DR.Viktor Johanes Mailangkay,SH,MH, atau sapaan akrabnya JVM, angkat bicara, kepada Komentar pihaknya menyoroti dan memberikan catatan-catatan kritis mengenai pengelolaan dana hibah dan bansos yang di kelola pemprof,

"kedepan dalam pengelolaan untuk dana hibah maupun bansos pemerintah provinsi dalam pengelolaan harus berdasar pada aturan, artinya siapa yang ajukan permohonan dia yang di proses, akan tetapi siapa yang tidak ajukan permohonan jangan di proses kan begitu, jadi berdasarkan permohonan yang di sampaikan unsur masyarakat, selanjutnya menurut mailangkay pemerintah provinsi(Pemprov)dalam penyaluran bantuan harus menginformasikan siapa saja yang mendapatkan bantuan hibah maupun bansos kepada pihak DPRD, karena menurutnya bantuan tersebut tidak secara terus menerus di berikan, mestinya harus ada interval waktu, "Jelas JVM.

Lanjut, di katakan Mailangkay, tugas dewan untuk mengawasi, mengontrol sejauh mana bantuan tersebut yang di gulirkan pihak Eksekutif harus sesuai ketentuan yang berlaku," dan permohonan  kemudian bantuan tetsebut tak boleh setiap tahun, dan laporan ini sebagai catatan kritis partai NasDem kepada pihak eksekutif, " Kata JVM.
(John Vandersloot).

×
Berita Terbaru Update