Notification

×

Iklan

Iklan

BAWASLU: BALON KEPALA DAERAH PETAHANA DILARANG MUTASI JABATAN

Senin, 06 Januari 2020 | 00:07 WIB Last Updated 2020-04-02T16:08:22Z
FRANNY SENGKEY
MINSEL KOMENTAR-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melalui Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE menegaskan mulai tanggal 8 Januari 2020, Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan atau melantik pejabat yang baru.

“Calon Petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan,”tegas Sengkay, Senin (06/01/2020) di kantor Bawaslu Minsel, Kota Amurang Sulawesi Utara.

Dijelaskan Sengkey, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020 dinyatakan, bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.

Kemudian, larangan melantik dan atau memutasi pejabat secara tegas dinyatakan dalam ayat 2 pasal 71 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menegaskan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Selanjutnya, ayat 3 pasal 71 undang-undang tersebut menyatakan bahwa calon petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.
Karena itu Sengkey menegaskan, jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan itu. Bahkan kata Sengkey sanksi berat menanti bagi calon petahana yang melanggar undang-undang.(VaT)

×
Berita Terbaru Update