Notification

×

Iklan

Iklan

Pengelolaan Retribusi Terminal Tipe B Sebaiknya Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

Kamis, 06 Februari 2020 | 08:11 WIB Last Updated 2020-02-06T00:11:52Z


MINAHASA,KOMENTAR – Menjadikan kabupaten dan Kota berkembang tak lepas dari adanya pendapatan yang bersumber pada aset yang dimiliki. Seperti halnya penagihan retribusi yang dinilai bisa menopang sumber pendapatan di Kabupaten/Kota. Olehnya, untuk penagihan retribusi kendaraan angkutan umum di terminal selayaknya oleh  Pemerintah Propinsi diserahkan kembali  kepihak  Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan oleh generasi muda pemerhati kemajuan Minahasa yakni Christian Mumu, Denny Rondonuwu dan Heppy Walangitan. “seperti halnya retribusi kendaraan umum yang ada di Terminal Kawangkoan dan Terminal Langowan. Kami melihat, kendaraan mangkal di terminal Kawangkoan dan Langowan, sementara penagihan retribusi disetor ke pihak Dishub Propinsi Sulut. Belum lagi pengurusan ijin trayek dan lainnya. Artinya, biarlah penagihan pajak lainnya ke Provinsi Sulut namun retribusi terminal serahkan saja ke Kabupaten/Kota. Kan ada tercantum lewat undang-undang yang mengatakan, memajukan satu daerah Kabupaten/Kota perlu adanya bantuan dari pemerintah Propinsi,”ungkap Mumu,Rondonuwu dan Walangitan. Berkaca dari hal tersebut kami mengharapkan adanya kerelaan dari pihak pemerintah propinsi terkait retribusi terminal dimaksud. Lebih jauh para generasi muda ini mengakui bahwa apa yang mereka katakan ini semata untuk kemajuan Kabupaten Minahasa, pula Kabupaten dan Kota Lainnya di Sulut.  (Ferry Otta) 

×
Berita Terbaru Update