Notification

×

Iklan

Iklan

KOMISI II DPRD MANADO KONSULTASI SOAL PEMINDAHAN PEDAGANG BAHU KE PASAR RESTORASI

Senin, 10 Februari 2020 | 17:00 WIB Last Updated 2020-04-27T11:04:09Z

JAKARTA KOMENTAR-Komisi II DPRD Koat Manado, melakukan konsultasi ke kementerian Perdanagan RI di Jakarta. Rombongan Komisi II yang terdiri dari Reynold Wuisan, Conny Rares dan Maikel Towoliu itu, diterima oleh Wakil Menteri (Wamen) Dalam Negeri DR. Jerry Sambuaga di Kantor Kementeraian perdagangan RI.


Selain personil Komisi II, juga hadir sebagai pendamping Ketua LPM Bahu Drs. Ferdinand Pangkey dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat 66 Bahu Tommy Jacob.
Dikesempatan itu, Wuisan menjelaskan maksud kunjungan Komisi II kepada Wamendag Jerry Sambuaga, terkait persoalan pasar Bahu yang sudah beroprasi sejak tahun 1965, dan saat ini sedang direlokasi ke Pasar yang baru di bangun oleh Pemerintah kota Manado ke Pasar Kayu Bulan, di Kecamatan Malalayang.


“Bahu, adalah salahsatu embrio ekonomi kerakyatan, yang dimiliki Kota Manado. Selain terkenal sebagai pusat perbelanjaan dan kuliner dimana telah berdiri sebuah tempat perbelanjaan bernama Bahu Mall, Bahu juga identik dengan Pasar Bahu yang memiliki nilai heritage yang harus dijaga dan dipertahankan,”ungkap politisi partai hanura Reynold Wuisan dihadapan Wamendag Jerry Sambuaga, di Jakarta.


Hal itu kemudian langsung ditanggapi Wamendag Jerry Sambuaga.”Mengenai pasar Bahu, tentu harus dipelajari. Inikan laporan masyarakat. Apalagi ada upaya pemerintah kota Manado untuk merelokasi pedagang ke pasar yang baru,”ujar Wuisan mengutip pernyataan Wamendag.


Lanjut dijelaskan Wuisan, sebelum bertemu Wamendag, dirinya bersama Ketua LPM Drs. Ferdinand Pangkey dan Ketua Asosiasi Pedagang Tommy Jacob telah melihat langsung aktivitas di Pasar Induk Kramat Jati DKI.”Sebelumnya kami sempat melihat langsung kegiatan di pasar Kramnat Jati Jakarta. Disana kami melihat pengelolaan sampah, parkir dan sarana prasarana lainnya di pasar itu. Dan kami sudah melihat langsung, bahwa sebesar apapun pasar itu, pengguna jalan raya harus diberikan ruang khusus. Jadi jalan raya sebagai fasilitas umum harus berfungsi sesuai peruntukannya, yaitu sebagai sarana jalur transportasi masyarakat luas. Dan pedagang pasar tidak menggunakan jalan umum untuk berjualan,” tutur Wuisan.


Dengan adanya kunjungan ke pasar Kramat jati, maka dirinya meyakini, bahwa upaya pemerintah untuk memindahkan pedagang ke pasar yang baru adalah pilihan yang tepat.


“Saya yakin Pemkot Manado mampu menyediakan tempat yang nyaman dan layak untuk pedagang pasar Bahu, di pasar yang lebih baik dan nyaman, baik untuik pedagang maupun pengunjung. Pasar tidak perlu dipindahkan, tetapi pedagang yang pindah ke Pasar Restorasi, dan menjadikan pasar itu menjadi pasar Induk,”tandas Wuisan.(jose)

×
Berita Terbaru Update