Notification

×

Iklan

Iklan

INI HASIL KONSULTASI KOMISI III KE-DLH PEMPROV DKI JAKARTA, TERKAIT INCENERATOR

Kamis, 27 Februari 2020 | 15:30 WIB Last Updated 2020-02-28T11:17:31Z

MANADO KOMENTAR-Komisi III DPRD Kota Manado, dengan dipimpin langsung Ketua Komisi Jonas Makawata kembali melakukan konsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Kamis (27/02/2020)


Maksud dan tujuan konsultasi itu, adalah ingin memperjelas penggunaan mesin pembakar sampah yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jkarta. Rombongan Komisi III juga diikuti oleh Lucky Datau, Jurani Rurubua, Royke Anter dan staf Komisi.


“kami hanya ingin memastikan, apakah benar DKI Jakarta juga menggunakan Incenerator, untuk membakar sampah, seperti yang sedang di gunakan oleh Pemeri ntah kota Manado,”kata Politisi Partai Amanat Nasional Manado ini.


Dari data yang didapat Komisi III di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, ternyata Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggunakan incinerator sejak tahun 2017.



Dari informasih yang didapat komisi III di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, bahwa Incenerator yang digunakan pemerintah kota Manado, tidak sinkron dengan Permen LHK. No. 70 tahun 2016.
“Jadi, untuk membakar sampah, dengan menggunakan incinerator bukan tidak tepat, karena sebagaimana diatur lewat permen LHK, maka penempatan incenerator tidak boleh dekat dengan pemukiman. Harus ada jarak dengan pemukiman sekurang-kurangnya 500 meter,”kata Datau.


Selain itu ata Datau, sebelum sampah dibakar, maka sampah harus dipila terlebih dulu. Artinya kata Datau, tidak setyiap sampah yang dibawah petugas kebersihan langsung dimasukan ke incinerator.“Sebelum dibakar, sampah seharusnya dipila terlebih dahulu,”tandasnya.(jose)

×
Berita Terbaru Update