Notification

×

Iklan

Iklan

INILAH BADAN PUBLIK PENERIMA PENGANUGERAHAN KETERBUKAAN INFORMASI

Kamis, 05 Desember 2019 | 18:07 WIB Last Updated 2019-12-06T11:43:47Z


SULUT KOMENTAR.  Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Utara melaksanakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019, dipusatkan di M.Icon Manado (5/12-2019)

Ketua KIP Sulawesi Utara, Andre Mongdong, menjelsaskan, Ini adalah bentuk apresiasi Badan Publik penerintahan Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara yang telah melakukan layanan informasi publik. sebagai mana amanat UU No. 14 / 2008.

Tujuannya dalam rangka keterbukaan informasi publik, mengawal demokratisasi dan pencegahan korupsi. Karena jika badan publik tertutup kepada publik diduga terjadi korupsi.

Penganugerahan Tahun 2019 ini fokus kepada Badan Publik di Kabupaten dan Kota. Kedepan menurut Mongdong, akan diperluas ke tingkat Pemerintah Propinsi dan instansi vertikal. Bahkan akan masuk hingga tingkat Desa yang mengelolah Dana Desa.

Menjadi dasar penilaian adalah, apakah telah dibentuk Pejabat Pengelolah Informasi Daerah (PPID).  Kemudian, harus tersedia informasi baik bentuk cetakan atau lewat website, dan tersedia Command Center.

Kepada Kabupaten dan Kota yang belum terkwalifikasi Keterbukaan Informasi Publik, agar menjadi perhatian dari Bupati/Walikota.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 diberikan kepada : Kabupaten  Kepulauan Sangihe (84,06)- Jusra I. Bolmong Timur (83,06) - Juara II. Minahasa Tenggara (80,99) - Juara III.

Kota Manado (84,23) - Juara I. Kota Kotamobagu (82,95) - Juara II. Kota Bitung (82,03) - Juara III.

Penyerahan Piagam oleh Gubernur Sulut yang diwakili Gemmy Asiano Kawatu, selaku Assiten III. didampingi Dr. Yetty Puluh, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Persandian & Statistik Propinsi Sulawesi Utara dan Komisioner KIP : Andre Mongdong, Philep Regar, Isman Nomintan, Renddy Sumual, Raymond Pasla, serta perwakilan Fokompimda Sulut. (Jansen)



×
Berita Terbaru Update