Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD MANADO TOLAK PERGANTIAN SEKWAN TANPA PERSETUJUAN

Jumat, 06 Desember 2019 | 23:39 WIB Last Updated 2019-12-06T15:48:19Z
MANADO KOMENTAR-Dewan Mota Manado malam ini sedang menggelar rapat yang dihadiri Ketua, Aaltje Dondokambey, Wakil Ketua Noortje  Van Bone.

Dari bocoran yang disampaikan Anggota DPRD Manado, semua Fraksi minus Fraksi Nasdem, rapat itu dilakukan dalam rangka melakukan penolakan kepada Plt Sekwan Ady Sainal yang menggantikan Steven Rende.

Sebagaimana dirilis salahsatu Anggota DPRD Manado, bahwa Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan bahwa, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Selanjutnya pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh BAPERJAKAT, harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD mewakili lembaga DPRD.

Lewat aturan tersebut, maka DPRD secara ke lembagaan menolak pergantian Sekwan yang belum mendapat persetujuan DPRD secara kelembagaan. (jose)
×
Berita Terbaru Update