Notification

×

Iklan

Iklan

DINAS PUPR MINSEL KANTONGI IZIN PENEBANGAN POHON MANGROVE PANTAI ALAR

Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:57 WIB Last Updated 2019-10-27T09:00:03Z
PANTAI ALAR MINSEL
AMURANG KOMENTAR-Berbagai tudingan yang ditujukankepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Selatan, terkait penebangan tanaman Mangrove yang diduga tidak memiliki izin, ditanggapi Kepala Dinas PUPR Minsel Ventje Karouwan ST MSi.
Dikatakan Karouwan, Pemkab Minsel sudah mengantongi izin resmi, mengenai penebangan tanaman Mangrove yang ada di Pantai Alar, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang. Bahkan katanya, penebangan lanjutan akan segera dilakukan secepatnya.


Dijelaskan Karouwan, surat izin dengan nomor 503/DPMPTSPD/IL/90/ 2019, mencantumkan tentang izin kegiatan pembangunan pengaman dan jalan sepanjang Pantai Amurang, serta pembuatan tambatan perahu nelayan di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Minsel.

“Izin ditandatangani oleh kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSPD) Fransiscus Manumpil atas nama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, tertanggal 23 April 2019,”kata Karouwan kepada wartawan.

Dengan terbitnya surat izin itu, Karouwan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pihak DPM-PTSP Kabupaten Minsel.

Dijelasakannnya lagi, bahwa izin yang diterbitkan pihak DPM-PTSP, terkait penebangan sejumlah pohon mangrove oleh Pemerintah Kabupaten Minsel telah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan kajian hukum oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, bersama pihak yang berwenang lainnya. Dan telah diputuskan dengan menerbitkan izin oleh Gubernur Sulut.

"Mewakili  Bupati Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, saya mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan sinergitas program antara Pemkab Minsel dan Pemprov Sulut," katanya.
Selanjutnya, dia memastikan pelaksanaan proyek jalan boulevar di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, akan segera dilanjutkan dalam beberapa waktu kedepan.

"Rencananya dalam beberapa hari kedepan, tim dari Pemprov Sulut bersama tim Pemkab Minsel akan turun langsung ke lokasi untuk proses penebangan beberapa pohon mangrove yang terdampak proyek jalan boulevar di Kelurahan Pondang," tandasnya.

Disisi lain, dengan adanya surat izin tersebut, maka pihak pelaksana proyek akan melanjutkan pekerjaan berupa penimbunan lokasi pembangunan tanggul serta pengaman pantai. “Setelah dilakukan penimbunan, akan dilakukan pengaspalan yang rencana akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang,”tandasnya.(Dotu).


×
Berita Terbaru Update