Notification

×

Iklan

Iklan

BIMTEK 40 ANGGOTA DPRD MANADO DILAKSANAKAN DI KABUPATEN MINAHASA

Selasa, 29 Oktober 2019 | 00:21 WIB Last Updated 2019-10-28T16:43:38Z

MINAHASA KOMENTAR-Sebagai Pejabat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai fungsi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 149, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, membahas bersama Walikota dan atau Bupati, kemudian mengusulkan rancangan peraturan daerah, menyusun program pembentukan perda dan menyetujui atau tidak ancangan Perda.

Selain itu DPRD juga memiliki fungsi anggaran serta fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Perda, yang biasa disebut dengan pengawasan jalannya pemerintahan.
Itu sebabnya, DPRD harus mengikuti penguatan kapasitas secara kelembagaan, lewat kegiatan yang bernama Bimbingan Teknis (Bimtek).

Hal itulah yang dilakukan oleh 40 Anggota DPRD Manado, dengan mengambil tempat di Mercure Hotel Desa Tateli Kabupaten Minahsa, yang dimulai sejak hari Minggu (27 dan akan berakhir 30 Oktober mendatang.

Dalam Bimtek tersebut, terlihat Ketua DPRD Manado Dra. Aaltje Dondokambey dan dua Wakil Ketua, masing-masing Noortje Lukas Henny Van Bone dan Adrey Laikun berada dideretan paling depan, yang dengan saksama mengikuti berbagai materi yang disampaikan.

Selanjutnya dideretan kedua sampai deretan paling belakang tampak 37 Anggota DPRD, yang juga sangat antusias mengikuti penyampaian pemateri.

Bimtek yang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarkat,  Universitas Samratulangi itu,bertemakan “Bimtek adalah Kebijakan Penyusunan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Zona Integritas, Reformasi birokrasi dan Tata cara penyusunan Peraturan Daerah”.


Adapun materi-materi yang disampaikan adalah, tentang Pembangunan zona integritas melalui reformasi birokrasi, menuju wilayah bebas Korupsi oleh Muchsin, SH. MH dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Materi berikutanya, Sistem Penguatan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh Dr Jemmy Sondakh SH.MH. dan Dr Danny R Pinansang SH.M.Hum, Materi Penyusunan APBD 2020 Oleh Een Walewangko.
Dan yang terakhir, materi tentang hak dan kewajiban Daerah dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah,oleh Michael Mamentu.

Selain diikuti 40 Anggota DPRD, Turut hadir Sekretaris DPRD Manado Steven Rende SH. MH, Kabag Novly Siwi,SH, Kabag Jerry Lasut SH. MH, Kabag Fasilitasi, serta sejumlah ASN dan THL dilingkup Sekretariat DPRD Manado. (jose)

×
Berita Terbaru Update