Notification

×

Iklan

Iklan

KANTOR ATR /BPN MELAYANI LEBIH BAIK LAGI DENGAN P2TSE

Jumat, 06 September 2019 | 22:16 WIB Last Updated 2019-09-06T14:26:26Z


SULUT KOMENTAR. Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Utara terus berbenah untuk melayani lebih baik lagi melalui program Pelayanan Pertanahan Terintegrasi Secara Elektronik (P2TSE).

Dijelaskan Freddy Kolintama, SE. MSi. Kepala Kantor Wilayah ATR / BPN Sulawesi Utara. "Program Pelayanan Pertanahan Terintegrasi Secara Elektronik (P2TSE), merupakan terobosan baru dari Kementrian ATR/BPN, yang baru saja dilakukan Soft Launching di Jakarta hari Rabu Tanggal 4 September 2019 lalu oleh Mentri ATR/BPN.

Lanjutnya, Kantor Pertanahan Kota Manado menjadi Pilot Project pelaksanaan program P2TSE di Sulawesi Utara bersama 42 Kota lainnya di seluruh Indonesia. Dengan pertimbangan ketersediaan infrastruktur penunjang program ini.

Maka dianggap penting dilakukan sosialisasi tentang P2TSE ini kepda 4 komponen yang sangat mempengaruhi suksesnya program ini, yaitu; Pemohon, PPAT, Perbankan dan Kantor BPN sendiri yang dilaksanakan di Manado (6/9-2019).

Nantinya akan dilakukan Grand Lounching program P2TSE secara Nasional tepat pada Hari Pertanahan Nasional secara serentak diseluruh Propinsi di Indonesia pada Tanggal 24 September 2019 mendatang.

Menurut Kolintama, P2TSE, akan mempermudah dan percepat dalam akses data pertanahan, ini merupakan keharusan dalam mewujudkan Ekosistem Digital lingkup Kantor Pertanahan.

Ada Tiga Dokumen pertanahan yang dijadikan percontohan program ini yaitu; Hak Tanggungan, Pengecekan Sertifikat dan Roya (Penghapusan Tanggungan).

Untuk mengakses program P2TSE maka setiap Notaris ,Perbankan dan Petugas BPN yang ditunjuk wajib melakukan pendaftaran secara on line, kemudian diberi Pass Word sebagai pengamanan yang sangat sensitif.

Saat ini Kantor Pertanahan Manado sedang melakukan input data untuk masuk disistem dan telah capai 70 % data yang diinput berdasarkan hasil PTSL (Pendataan Tanah Secara Lengkap). Data yang dimasukkan berupa document yang di scan dan Petah Pertanahan secara digital.

Ditambah Kolintama, kedepan semua kantor pertanahan di Sulut akan menerapkan program P2TSE secara terintegrasi, sehingga dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Payung Hukum penerapan P2TSE telah dibuat oleh Kementrian ATR/PBN, yaitu ; Permen ATR/KBPN 5/2017, Permen ATR/KBPN 3/2019, Permen ATR/KBPN 7/2019, Permen ATR/KBPN 9/2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik. (jansen)







×
Berita Terbaru Update