Notification

×

Iklan

Iklan

SEKWAN STEVEN RENDE: ANGGOTA DPRD WAJIB IKUT ORIENTASI PENDALAMAN TUGAS

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:08 WIB Last Updated 2019-08-17T03:12:35Z
STEVEN RENDE
MANADO KOMENTAR-Dalam waktu yang tidak lama, 40 Anggota DPRD Manado yang baru dilantik akan mengikuti orientasi pengenalan tupoksi sebagai Wakil rakyat.
Orientasi tersebut akan dilaksanakan secepatnya, karena setelah itu akan segera dibentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

“Jadi sebelum para Anggota Dewan melaksanakan tugas sesuai AKD, seluruh anggota Dewan harus mengetahui tugas pokok mereka. Dan ini wajib untuk diikuti oleh anggota dewan, sebab orientasi ini hanya dilaksanakan 1 kali dalam satu periode,”kata Sekretaris DPRD Manado, Steven Rende.SH.MH, kepada Wartawan, Sabtu (17/08/2019) sebelum mengikuti upacara dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-74, bertempat di lapangan sparta tikala Manado.

Lanjut dikatakan Rende, untuk anggaran pelaksanaan orientasi sudah dianggarkan lewat APBD Induk tahun 2019. Anggaran tersebut akan digunakan untuk sewa hotel, kamar anggota makan minun serta anggaran yang timbul saat pelaksanaan orientasi.

Sebagai pemateri dalam Orientasi itu, Sekretariat DPRD Manado, bekerja sama dengan badan pengembangan sumber daya manusia propinsi Sulawesi utara dan akan berlangsung tidak kurang dari 3 hari.

“Jadi pemateri akan diambil dari badan pengembangan sumber daya manusia propinsi sulut. Ini penting untuk diikuti oleh seluruh anggota DPRD, sebab ketika bertugas lewat AKD para anggota yang baru tentu masih perlu adanya pendalaman tugas. Meskipun mereka datang dari latar belakang pendidikan sarjana politik, tentu berbeda dengan prakteknya ketika berada di lembaga DPRD,”ungkap Rende.

Mengenai orientasi DPRD kata Rende, telah diatur berdasarkan aturan, orientasi anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang diterjemahkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

 “Jadi, kegiatan orientasi dan pendalaman tugas tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Sekretariat Dewan, perguruan Tinggi atau Partai Politik. Ini wajib untuk diikuti,”tandas Rende.(jose)

×
Berita Terbaru Update