Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD BOLMONG GELAR PARIPURNA RANPERDA EKSEKUTIF, INISIATIF DPRD DAN KUA PPAS 2020.

Senin, 12 Agustus 2019 | 23:01 WIB Last Updated 2019-08-13T00:18:12Z
Bolmong-Komentar,.Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bolaang Mongondow bersama dengan Pemerintah Kabupaten ( PEMKAB ) Bolaang Mongondow ( BOLMONG ) Membahas Ranperda Usulan Eksekutif, Penyampaian KUA PPAS 2020 dan Penetapan Ranperda inisiatif DPRD Bolmong,Senin 12/8/2019.
Rapat Paripurna ini di gelar di ruang sidang gedung DPRD dengan agenda Pembicaraan Tingkat I (satu)  penyampaian atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif yaitu Ranperda  Perubahan atas PERDA nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow, Ranperda Perubahan atas PerDa nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan(IMB), dan Ranperda  Perubahan atas PerDa nomor 17 tahun 2011  tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dilanjutkan dengan penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 serta  Pembicaraan tingkat II (dua) Penetapan Persetujuan atas 3(tiga) RanPerDa Inisiatif DPRD yaitu RanPerDa Perubahan atas PerDa Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, RanPerDa Perubahan atas PerDa Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan dan RanPerDa Perubahan atas PerDa Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Rapat Paripurna ini di pimpin langsung ketua DPRD Welty Komaling, SE,MM didampingi Wakil Ketua Hi.Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo, S.Sos.   Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow , Yanny Ronny Tuuk, S.Th, MM dan anggota DPRD Bolmong lainnya serta seluruh jajaran Pemkab Bolmong.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dalam sambutannya mengatakan, "berdasarkan amanat undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi,  pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyusunan secara terencana,  terpadu, dan terkoordinasi.
Tak hanya itu kata Welty, setelah mendengarkan tanggapan DPRD Bolmong atas Ranperda Usulan Eksekutif serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas penyampaian tersebut “Maka pihaknya berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah dapat disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tandasnya.

Selanjutnya dalam penyampaian KUA PPAS Tahun Anggaran 2020,Bupati Bolmong dalam sambutannya menyampaikan, " Pendapatan Asli Daerah Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 50.050.603.153,- (Lima Puluh Milyar Lima Puluh Juta Enam Ratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah) ;
Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.803. 812. 247.780,- ( Delapan ratus tiga miliar delapan ratus dua belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah);
Lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.219.208.228.650,- (dua ratus sembilan belas miliar dua ratus delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah);

Ditambahnya pula, " Kebijakan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 1.098.052.824.283,-(satu triliun sembilan puluh delapan miliar lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) .Komponen Belanja Daerah ini terdiri dari  Belanja Tidak Langsung pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp.630.442.101.418,-(enam ratus tiga puluh miliar empat ratus empat puluh dua juta seratus satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) Belanja tidak langsung ini terdiri dari Belanja Pegawai pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 399.467.689.918,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah)
 Belanja Hibah pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar
Rp. 5.631.700.000,-( Lima Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
 Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi, Kabupaten Kota dan Pemerintah Desa Pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 3.433.762.500,- ( Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 221.408.949.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Satu Milyar Empat Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Belanja  Tidak Langsung Lainnya pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Selanjutnya, Belanja Langsung pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 467.610.722.865,- ( Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), Kebijakan Penerimaan Pembiayaan  Daerah pada Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp.24. 981.744.700,- ( Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Adapun Prioritas pembangunan Daerah pada Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2020 yaitu Peningkatan Infrastruktur, Peningkatan Akses dan Kualitas Kesehatan, peningkatan Kualitas Pendidikan, Peningkatan Kualitas Birokrasi dan Pelayanan Publik, Penguatan UMKM dan Koperasi, Pengembangan Pariwisata Berbasis Sumber Daya Alam dan Kearifan Lokal, Peningkatan Kehidupan Kesejahteraan Sosial, Revitalisasi pertanian dengan berbagai sub sektor terutama Perikanan, Tanaman Pangan dan perkebunan, Pembangunan Sumber Daya Air dan lingkungan Hidup, Iklim investasi dan Dunia Usaha. 10 (sepuluh) Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ini merupakan Penjabaran dari Tema Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 yaitu " Inklusivitas Pertumbuhan Ekonomi sektor Perkebunan, Pertanian, Perikanan, dan pariwisata melalui pemberdayaan Kelompok Usaha dan Ekonomi Kreatif." Ungkap Yasti.
Sementara itu, soal 3(tiga) Ranperda Usulan  Eksekutif menurut Bupati,  Drs
 Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow  menyatakan, "maksud dan tujuan ketiga Ranperda ini diubah menjadi Perda.
Dikarenakan penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) lama 9 tahun yang lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini,”
Selain itu, perubahan ketiga Ranperda inisiatif ini dimaksud untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang telah ditetapkan dalam APBD setiap tahun.
Ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini sangat tepat untuk kita jadikan sebagai pedoman dan dasar hukum, dalam menetapkan angka nominal retribusi terminal, retribusi parkir di tepi jalan umum, dan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor,” katanya.

Karena itu, dengan disampaikannya ketiga Ranperda inisiatif tersebut, dirinya selaku Bupati Bolmong menyetujui untuk dibahas pada tahap selanjutnya," pungkasnya.

Ada hal yang menarik pada saat penyampaian fraksi, semua fraksi memberikan usulan untuk penambahan dana bantuan Partai Politik karena pendidikan politik bagi masyarakat sangat penting dan dana pembantuannya sangat minim. Bupati Bolmong menanggapi dengan serius dan menyetujui serta akan dibahas pada pertemuan selanjutnya. (Val/Adve)
×
Berita Terbaru Update