Notification

×

Iklan

Iklan

KEPALA DAERAH DIBERHENTIKAN JIKA MEMUTASI KADIS DUKCAPIL TANPA IKUT PROSEDUR

Rabu, 28 Agustus 2019 | 23:36 WIB Last Updated 2019-08-28T15:38:50Z

Wenddy Karwur, dr. Bahagia Mokoagow,Dr.Noudy Tendean


SULUT KOMENTAR.  Kepala Daerah sebaiknya berhati-hati dalam melakukan roling jabatan dilingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL), karena sanksinya sangat berat berupa pemberhentian dapat dikenakan kepada Kepala Daerah tersebut.

Kepala Dinas Dukcapil dan KB Propinsi Sulawesi Utara, dr. Bahagia Mokoagow, MSi. MKes. Mintakan kepada peserta Bimtek Pemanfaatan Data & Dokumen Kependudukan utusan Kabupaten/Kota agar mengingatkan hal tersebut kepada Kepala Daerah masing-masing.

Menurut dr. Bahagia, ini penting disampaikan agar jangan sampai kedepan ada Kepala Daerah yang diberhentikan gara-gara melakukan roling jabatan Kepala Dinas Dukcapil tanpa melalui prosedur sebagai mana edaran Mentri Dalam Negeri.

Sebelum melakukan penggantian pejabat di Dinas Dukcapil maka harus memenuhi persyaratan Permendagri No. 76/2015, yaitu: Bupati/Walikota mengusulkan 3 nama calon yang semuanya memenuhi syarat kepada Mendagri lewat Gubernur.

Kemudian Gubernur membuat rekomendasi ke Kemendagri setelah dilakukan telaan oleh Kadis Dukcapil & KB Propinsi Sulut.  Selanjutnya penentuan siapa yang dinilai mampu menjadi kewenangan Mendagri.

Adapun sanksi paling ringan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah bersangkutan, yaitu Kemendagri melakukan pemutusan jaringan akses ke Server layanan Kependudukan, seperti yang pernah terjadi kepada Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kota Bitung, jelas dr. Bahagia.

Hal penting lain adalah terkait pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan oleh pihak lain, baik lingkup Pemerintahan maupun Non Pemerintah. Pengguna harus bermohon kepada Mendagri sesuai kebutuhan data yang diperlukan masing-masing pemohon.

Apa bila dikemudian hari terjadi penyalahgunaan atas data yang dimintakan dan atau menggunakan data selain yang dimintakan, maka segala kosekwensi hukum menjadi tanggungan yang bersangkutan. Bukan pada Dinas Dukcapil, tegas mantan Penjabat Bupati Kabupaten Bolmong Selatan. (jansen)
×
Berita Terbaru Update