Notification

×

Iklan

Iklan

EDARKAN SABU. NENEK RIKA DITANGKAP POLISI

Selasa, 27 Agustus 2019 | 22:57 WIB Last Updated 2019-08-27T14:58:00Z
SAMARINDA KOMENTAR- Tersangka Rika Rosday seorang nenek satu cucu di Samarinda Kalimantan Tinur (Kaltim) seorang residivis kembali harus berurusan dengan Kepolisian akibat mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

Sebagaimana dikutip beritahukum.com,Nenek Rika Rosday, warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Samarinda diamankan petugas Kepolisian pekan lalu, di kostnya sekitar pukul 02.30 Wita, saat dirinya sedang makan malam.
Ketika dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari nenek Rika Rosday, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan sejumlah barang bukti narkotiks jenis sabu. Tersangka langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 poket seberat 3,68 gram, serta sendok penakar dan sejumlah uang tunai.

Dari pengakuan nenek Rika Rosday, sabu tersebut merupakan milik suami sirinya yang dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

"Saya hanya jualkan saja, tidak dibayar, hanya dikasih sabu untuk dipakai, saya sudah menjual tiga paketan, diantaranya seharga Rp 150 Ribu, Rp 300 Ribu dan Rp 600 Ribu," ujar Rija kepada petugas.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari suami pelaku yang telah Buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

"Tersangka Rika Rosday sendiri pada tahun 2014 sudah pernah menjalani masa pidana dengan vonis pengadilan selama 5 tahun 6 bulan, jadi pelaku ini residivis, kali ini kembali berurusan dengan Kepolisian. Masih kita kembangkan lagi guna ungkap jaringannya," pungkas Iptu Teguh Wibowo.(bh/gaj/komentar)

×
Berita Terbaru Update