Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat ! Anjas Warga Madidir Tega Cabuli Anak Tiri Saat Tidur

Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:20 WIB Last Updated 2019-08-16T06:20:52Z


BITUNG KOMENTAR-Satuan Reskrim Polres Bitung menahan seorang lelaki inisial MAP alias Anjas (43) warga kecamatan Madidir kota Bitung terduga kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan berumur 16 tahun yang tak lain adalah anak tiri nya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/536/VIII/2019/Res-Bitung tanggal 14 Agustus 2019, lelaki Anjas (43) tersebut dilaporkan ayah kandung korban sendiri yang langsung mendatangi SPKT Polres Bitung setelah menerima pengaduan dari korban.

Kepada Polisi korban (sebut saja bunga) menceritakan yang mana ketika itu yakni pada hari Selasa 13 Agustus 2019 lepas tengah malam ketika dia sedang tidur di kamar nya, tiba-tiba ayah tiri nya masuk ke dalam kamar nya lalu mengajak korban berhubungan intim.

Korban berusaha untuk melawan tapi apa daya remaja perempuan itu tak bisa menahan nafsu birahi ayah tiri nya yang membuka paksa pakaian korban lalu adegan tak pantas itu terjadi.

Lain halnya dengan pengakuan tersangka Anjas, dia justru berkilah bahwa apa yang dilakukan nya terhadap korban atas dasar suka sama suka. Namun apa pun alasan nya perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan.

Adanya kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. atas perbuatan tersangka MAP alias Anjas (43) kami jerat dengan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan ancaman hukuman nya cukup berat, maksimal 15 tahun kurangan penjara, ucap Taufiq dengan tegas.

Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut, tutup Taufiq.
×
Berita Terbaru Update