Notification

×

Iklan

Iklan

BALIHO RAKSASA DI HOTEL GRAND WHIZ MANADO. STEVEN BIDIK TEMPAT HIBURAN MALAM

Selasa, 06 Agustus 2019 | 22:23 WIB Last Updated 2019-08-07T01:21:51Z

MANADO KOMENTAR-Penempatan Steven Runtuwene. S.Sos sebagai Kepala Bidang pengendalian dan Kebijakan perijinan DI DPM-PTSP, oleh Walikota  Manado DR. Ir GS Vciky Lumentut. SH. M.Si. DEA, menurut berbagai kalangan sangat tepat.

Hal itu terbukti dengan adanya pemasangan Baliho bertuliskan “Usaha ini Tidak Memiliki Ijin”, diberbagai tempat usaha yang nekat beroprasi tanpa izin usaha atau IMB.

Hari ini, Selasa (06/07/2019), Runtuwene kembali menunjukan sikap tegasnya, dengan memasang baliho berukuran raksasa di Hotel Grand Whiz MTC Kawasan Mega Mas, karena didapati tidak memiliki ijin usaha, yang berkaitan dengan pengoprasian hotel tersebut.

“Ini sangat keterlaluan, masa Hotel sudah beroprasi tanpa ijin. Pemasangan baliho ini adalah peringatan, dan jika ijin tidak diurus maka kami akan segera menyegel tempat tersebut,”tegas Runtuwene dihadapan sejumlah wartawan.

Sementara itu, pelaku usaha berkelit, bahwa hotel sedang diuji coba dengan lebel “Trail Stay”. “Ini gaya kamuflase alias putar bale dari pihak hotel karena mereka tak memiliki Izin IMB dan Lingkungan,”koar Runtuwene.

Bukan itu saja, cafe The Jarod yang terletak dikawasan Mega Mas juga tak memiliki izin . Dimana mereka tak bisa menunjukkan IMB saat dilakukan sidak sampai pada menutup akses pengguna jalan kaki.

“Mereka sering menggganggu Ketertiban Umum, tidak ada peredam suara hingga jam operasi melebihi waktu yakni, hingga subuh padahal yang ditetapkan hanya sampai jam 2 subuh,” tutur Steven.

Selain itu kata Runtuwene, Tikala Shiatsu Spa Kawasan MegaMas jug tidak bisa menunjukkan ijin-ijin yang diminta. Khususnya Ijin Keterampilan terapi yang dikeluarkan dari pihak Disnaker .
Runtuwene kemudian menyinggung soal tempat hiburan Corner yang terletak di Bahu Mall. Menurutnya IMB Corner juga tidak sesuai data yang ada di DPM-PTSP.

“Tempat Hiburan malam Corner Bahu Mall, IMB mereka tak sesuai data yang ada di DPM-PTSP. Lebih parah, IJin Minuman Beralkohol hanya sampai bulan April dan tidak diperpanjang tapi tetap beroperasi setiap hari dan sampai dini hari padahal aturan hanya sampai jam 2 subuh,” bebernya.

Begitu juga area Karoeke KTV di Bahu Mall mereka tak memiliki IMB termasuj juga dengan ijin lainnya tidak diurus seperti ijin lingkungan yang merupakan masuk kategori tindak Pidana.

” Kami akan terus melakukan Penertiban bagi para pengusaha nakal yang tak mau taat aturan, termasuk tempat hiburan malam. Ini menjadi target kami,” tandasnya.

Sementara informasi yang diperoleh, usai melakukan penertiban, sang gladiator ini sering mendapat ancaman dari berbagai pihak. Namun intinya banyak pengusaha nakal yang datang membayar Ijin usaha mereka ke kantor DMP-PTSP tanpa melewati jasa calo . Sehingga target retribusi PAD bisa dicapai hingga akhir tahun.(jose)

×
Berita Terbaru Update