Notification

×

Iklan

Iklan

SOSIALISASI GSL DAN GERAKAN STOP KDRT, DIBUKA LANGSUNG BUPATI MINSEL TETTY PARUNTU

Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:30 WIB Last Updated 2019-07-09T17:32:52Z

AMURANG KOMENTAR-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) DR.Christiany Eugenia Paruntu,SE, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana Meity Tumbuan, membuka secara resmi Sosialisasi gerakan sayangi lansia (GSL) dan gerakan bersama Stop KDRT, bertempat di aula waleta pemkab Minsel, Jumat (05/07/2019).

Menariknya, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Prof dr Vennetia R Danes,MSc,PhD, dengan motto “Semua Lansia adalah orang tua kita”.

Bupati Minsel Tetty Paruntu dalam sambutannya menjelaskan, bahwa segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga harus dihentikan karena hukum berat bagi para pelaku KDRT.

“Pencanangan Geber Stop KDRT bukan cuma menjadi sekedar forum untuk membahas kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, tapi juga harus menjadi perwujudan sikap melawan KDRT,” tegas Bupati.

Selain itu Bupati menekankan, bahwa KDRT tidak boleh terjadi, karena hal itu bisa mengganggu pertumbuhan mental anak, yang berdampak pada menurunnya daya serap anak di dunia pendidikan.
“Anak-anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT akan cenderung meniru ketika mereka dewasa dan berumah tangga. Kasus KDRT yang dulu dianggap persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata,” ucap Bupati Tetty Paruntu.

Sementara itu Deputi Perlindungan Hak Perempuan Prof. dr. Vanetia Danes, MSc PhD menerangkan kasus KDRT tiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dalam setiap tahunnya. Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan yang di launching tanggal 6 Maret 2019 menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2018 lalu sebesar 406.178. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 348.466,” jelas Danes.

“Berdasarkan data tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yangmencapai angka 71% (9.637). Korban KDRT biasanya enggan melaporkan kekerasan yang dialami karena malu, merasa tabu dan lain-lain. Padahal, KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini pula Bupati Tetty Paruntu memberikan bantuan secara simbolis kepada para lansia yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini para pejabat Pemkab minsel Eselon II, III dan IV, serta jajaran perwakilan Forkopimda, bersama para lansia.(Ren)

×
Berita Terbaru Update