Notification

×

Iklan

Iklan

Ringkus 4 Pengedar, Sat Narkoba Polres Bitung Amankan 2280 Butir Trihex

Minggu, 28 Juli 2019 | 18:56 WIB Last Updated 2019-07-28T10:56:00Z


BITUNG KOMENTAR- Satuan Narkoba Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Frelly Sumampouw, SE., berhasil menciduk 4 lelaki yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl atau obat khusus penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa (schizopherenia) dari tangan SA (21), RN (22), TB (24), dan AD (25), Kamis (25/07/2019).

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Frelly Sumampouw, SE, Berawal dari razia timsus narkoba Polres Bitung yang menciduk lelaki SA alias Samsul warga Bailang sedang mengkonsumsi Obat Keras jenis Trihexyphenidyl di samping sebuah toko di jalan Pinokalan Bitung dan setelah di lakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan 100 butir obat keras berwarna kuning ditangan lelaki SA. Kemudian dilakukan pengembangan, lelaki SA mengaku mendapati obat-obatan tersebut dari seorang lelaki bernama RN alias IKI warga Sindulang. Dengan sigap, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan di Kota Manado.



 "Alhasil,  lelaki RN alias IKI tertangkap dengan barang bukti berupa obat keras Trihex sebanyak 140 butir, pelaku RN mengakui mendapatkan obat tersebut dari lelaki TB alias TAKDIR namun dari hasil pengembangan, terhadap lelaki TB tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud. Namun lelaki TB mengaku bahwa dirinya mendapat obat obatan yang dijual kepada lelaki RN dari lelaki AD alias ARMAN warga Wonasa Tengah. Sehingga tim opsnal yang di pimpin IPDA Petrus Katiandhago, melakukan penangkapan terhadap lelaki AD alias ARMAN dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2030 butir. Dari pengakuan lelaki SA, dirinya membeli dari lelaki RN Rp. 10.000/butir, sebelumnya dibeli Rp. 8000/butir dan dari sang bandar lelaki AD diberi harga Rp. 6000/butir," Ujar Sumampouw.

Lanjutnya, 4 lelaki tersebut telah kami amankan di mapolres Biting bersama barang bukti berupa 2280 butir obat Trihex , 4 buah HP yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, Kantor plastik obat dan bukti transfer / pengiriman a.n AD alias ARMAN," Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat pengedar dan pengguna Narkotoka lainnya, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai kepada Bandarnya," Tutup  pungkas Kasat Narkoba. (Ivan)
×
Berita Terbaru Update