Notification

×

Iklan

Iklan

Edit Gambar Presiden Jokowi dan Sebarkan di Medsos, Taufik Warga Bitung Ditangkap

Rabu, 24 Juli 2019 | 15:02 WIB Last Updated 2019-07-24T07:08:44Z


BITUNG KOMENTAR-TTA alias Taufik (36) warga kecamatan Matuari kota Bitung diamankan Tim Tarsius Polres Bitung karena sengaja memposting gambar editan Presiden RI yang tidak pantas di group Facebook Minggu, (21/07/2019).


Setelah melihat postingan TTA alias Taufik (36) pada group FB Berita Bitung Sabtu (20/07) sekitar pukul 22:30 Wita. Tim gabungan Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP. Frelly Sumampow, S.E. langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya wilayah kecamatan Matuari kota Bitung tanpa perlawanan. Taufik kemudian dibawa ke Mapolres Bitung bersama barang bukti serta sebuah Hand Phone miliknya yang digunakan memposting gambar tidak layak tersebut.


Saat dimintai keterangan lelaki tersebut mengakui perbuatanya, dia menganggap bahwa gambar editan kepala Negara yang tidak pantas tersebut hanya lucu-lucuan atau candaan saja untuk membalas postingan salah satu pendukung paslon 01 Pilpres 2019 (Joko Widodo – Ma’ruf Amin) di grup FB berita Bitung yang menjadi viral dan menuai banyak komentar masyarakat.


Dia juga mengakui bahwa dirinya juga sebenarnya adalah pendukung bapak Jokowi dalam Pilpres 2019, dan postingan tak pantas dilakukannya ketika berada di dalam mikrolet yang saat itu sedang parkir di depan SPBU Wangurer kota Bitung (Sabtu sore).


Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. lewat Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. mengatakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat ulah lelaki TTA alias Taufik tersebut, maka yang bersangkutan akan kami amankan bersama barang bukti Hand Phone untuk kepentingan proses lebih lanjut.


“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, adapun postingan gambar tersebut telah di hapus nya,” kata Kasat.


Lanjutnya “Namun meski demikian yang bersangkutan tetap kami akan proses sesuai perbuatannya, dan akibat ulahnya itu lelaki TTA alias Taufik bisa dijerat dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kasat Reskrim.

×
Berita Terbaru Update